PERUNDANGAN
Kementan melakukan penyelasaran peraturan perundangan
Area perundangan kementerian pertanian rb reformasi birokasiKementan Melakukan Penyelarasan Peraturan Perundangan
Permentan; Perundangan; Kepmentan; PedomanAlih Fungsi Lahan Belum Optimal, Kementan Kaji Aturan Bareng Pakar
Longgarnya pemberian izin alih fungsi lahan dengan mengatasnamakan pendapatan daerah (PAD) menjadi ancaman serius untuk pertanian. Hal tersebut diperparah dengan banyaknya maladministrasi dan malpraktek yang menyebabkan lahan pertanian semakin berkurang. Padahal dalam UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. UU No. 41/2014, terkait alih fungsi lahan telah diatur dengan baik.Tiga K/L Bahas Tingkat Pelindungan Negara Yang Layak Dalam RPP Karantina
Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membahas tingkat perlindungan negara yang layak untuk dimasukan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Undang-Undang Karantina Lahir, Kementan Siapkan Peraturan Pelaksana
Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) mengamanatkan peraturan pelaksana di bawahnya.Biro Hukum Kawal Refocusing Aturan Untuk Covid-19
Sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal pelaksanaan pembentukan peraturan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Pengawalan dilakukan dengan mendata ulang seluruh peraturan terkait Covid-19 yang pernah dikeluarkan Eselon I dan Menteri agar terjadi tertib aturan, cukup dengan 1 surat edaran. Dengan refocusing peraturan, diharapkan tidak ada lagi juknis atau juklak suatu kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena ketiadaan dasar hukum berpengaruh terhadap konduite Kementerian Pertanian yang kerap menjadi teladan bagi 7 Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada di bawah AKN4 BPK.Gairahkan Bisnis di Tengah Covid-19, Kementan Siap Ubah Aturan Kandang Indukan
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai kebijakan impor tentang Indukan perlu diubah agar ketersediaan ternak ruminansia terkendali di tengah pandemik Covid-19. Aturan impor terkait penyediaan kandang 5% bagi Indukan akan memukul bisnis feedloter dan akan berdampak buruk terhadap investasi dan ketahanan pangan. Kekhawatiran ini telah terbukti, selama masa pandemik Covid-19 ketersediaan Bakalan berkurang 300.000 ton. Kekurangan ini salah satunya dikarenakan puluhan feedloter telah gulung tikar akibat terdampak kebijakan Covid-19. Dampak lainnya, banyak tenaga kerja tidak memiliki pekerjaan disebabkan feedloter tempat mereka bekerja telah berhenti beroperasi.Kementan Siap Tunjukkan Kedaulatan Pangan Yang Kuat
(Jakarta) Kementan pastikan bahwa ruh dari pasal-pasal yang diubah di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tetap dalam keberpihakan pada petani dan kedaulatan pangan nasional.Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- PENGUATAN DATA PANGAN STRATEGIS TAHAP I: PUSDATIN LAKUKAN EVALUASI IMPLEMENTASI APLIKASI E-PDPS DI JAWA TIMUR
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian
- Sosialisasi Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima UPT Balitbangtan
- Serah Terima Jabatan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan