Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Monitoring:
Monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan dalam tingkatan lingkup Kantor Pusat (Eselon I, II) lingkup Unit Pelaksana Teknis.

Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan. Proses monitoring berbagai hal yang perlu dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan reformasi birokrasi dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah ditentukan.

Pada lingkup Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Pertanian monitoring dapat dilakukan antara lain :

  1. Pertemuan rutin dengan pimpinan Eselon I dan II serta Penangung jawab Kegiatan untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis.
  2. Pertemuan ini penting mengingat reformasi birokrasi harus terus dimonitor oleh masing-masing pimpinan unit Eselon I  untuk menjaga keberlanjutannya. Pertemuan rutin dengan pimpinan juga dilakukan pada unit eselon I yang melaksanakan Quick Wins, untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis;
  3. Survey terhadap kepuasan masyarakat dan pengaduan masyarakat;
  4. Pengukuran target-target kegiatan reformasi birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya;

Evaluasi

Evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Pertanian dilakukan dalam rentang waktu tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah atau Ketua Pelaksana Reformasi Birokrasi. Evaluasi dilakukan setiap enam bulan dan tahunan.

Evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan reformasi Birokrasi.

Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari unit kerja pelaksana teknis sampai pada tingkat Kantor Pusat, sebagai berikut:

  1. Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat unit kerja yang dipimpin oleh pimpinan Ketua Pelaksana membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan pada 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun ke depan, sehingga tidak terjadi   permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas yang telah ditetapkan;
  2. Evaluasi semesteran atau tahunan, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi;
  3. Evaluasi semesteran atau tahunan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi.
  4. Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.

Hasil evaluasi diharapkan dapat ditindaklanjuti untuk kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun-tahun berikutnya.