Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Perencanaan Kebutuhan Pegawai

 Perencanaan Kebutuhan Pegawai

Perencanaan kebutuhan pegawai merupakan proses untuk menghitung dan merencanakan jumlah kebutuhan pegawai dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN bahwa setiap instansi wajib merencanakan kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan.

Sampai saat ini peraturan pelaksana terkait penyusunan kebutuhan masih dalam konsep rancangan belum memperoleh penetapan sehingga masih menggunakan peraturan lama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Dengan tujuan agar satuan organisasi mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi.     

Penyusunan kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian merupakan suatu kegiatan yang harus dilaksanakan secara sistematis agar tersusun kebutuhan pegawai selama 5 (lima) tahun pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Proses penyusunan kebutuhan pegawai dimulai dengan melakukan dan menyempurnakan beberapa dokumen terkait dengan perkembangan lingkungan strategis untuk untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Pertanian antara lain: dokumen analisis jabatan; dokumen analisis beban kerja; peta jabatan; proyeksi kebutuhan PNS; dan kebutuhan PNS.

Sebelumnya Kementerian Pertanian telah melakukan penyusunan peta jabatan berdasarkan Permenpan 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan. Hasil peta jabatan telah di input/direkam ke dalam aplikasi e-formasi yang dikembangkan oleh Kementerian PAN dan RB.

Akan tetapi sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis, hasil dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan ditetapkannya Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, dimana terjadi pengurangan 115 (seratus lima belas) jabatan struktural dengan rincian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) sejumlah 1 (satu) jabatan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) sejumlah 5 (lima) jabatan, Jabatan Administrator (Eselon III) sejumlah 32 (tiga puluh dua) jabatan, dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) sejumlah 77 (tujuh puluh tujuh) jabatan.

Selanjutnya akan melaksanakan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2015 dalam penataan jumlah dan sebaran sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pertanian.