Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Sistem Informasi Kepegawaian

Sistem Informasi Kepegawaian

PENGELOLAAN DATA APARATUR PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KEMENTERIAN PERTANIAN

Menindaklanjuti amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dalam Pasal 127 dan 128, menyatakan antara lain untuk menciptakan data ASN melalui Sistem Informasi ASN yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya, Kementerian Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/KP.030/11/2015 tentang Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertanian.

Aplikasi tersebut dibangun dengan aplikasi berbasis website dengan alamathttps://aplikasi3.pertanian.go.id/simpeg dengan harapan dapat mencatat dan menyajikan data dan informasi pegawai secara lengkap dan akurat berupa NIP, Nama Gelar, Tempat/Tanggal Lahir, Jenis kelamin, Agama, Golongan Darah, Pendidikan Akhir, Nama Sekolah/Universitas, Fakultas, Jurusan, IPK, Tahun Lulus, Golongan, Status Pegawai, TMT Gaji Berkala, Jabatan, Alamat, No Telephone, Nomor HP, jenjang karir dan pangkat, riwayat pendidikan dan Identitas pegawai lainnya.

Sistem Informasi yang menyangkut tentang Aparatur Sipil Negara harus dilakukan dan informasikan secara terperinci dengan batasan yang jelas. Informasi ASN ini menjadi tinjauan pemerintah untuk mengetahui secara jelas mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. Seperti yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bahwa sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.