Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Kementan melakukan penyelasaran peraturan perundangan

 

Jakarta (30/06/21) Reformasi Birokrasi merupakan salah satu jawaban atas tuntutan peningkatan pelayanan kepada Masyarakat. Penyederhanaan organisasi sebagaimana diamanahkan Presiden Jokowi telah diikuti dengan transformasi jabatan administrator menjadi fungsional.

Disamping itu banyak perubahan nomenklatur dan kelas jabatan di lingkungan Kementan yang diarahkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Agar proses bisnis lebih efektif, maka perlu dilakukan penyelarasan terhadap peraturan yang sudah ada. Penyelarasan tersebut harus menjamin tidak adanya tumpang tindih peraturan, penyederhanaan proses, dan peningkatan efektivitas dan efisien.

Memperhatikan hal tersebut, Biro Organisasi dan Kepegawaian, menyelenggarakan pembahasan rencana pencabutan Keputusan Menteri Pertanian No. 153/Kpts/KP.010/2017, dan revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 17 tahun 2019  tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Hadir perwakilan dari Biro Hukum, dan perwakilan Eselon I lingkup Kementan. Indri, Analis Kepegawaian Ahli Madya, mengatakan “Adanya perubahan lingkungan strategis harus diikuti dengan perubahan peraturan”. Demikian pula adanya penyederhanaan nama jabatan harus diakomodir dalam peraturan perundangan. Adanya peraturan perundangan yang baik akan dapat mengakomodir kebutuhan manajemen, menekan risiko timbulnya konflik, menyederhanaan proses, memberikan kejelasan hak dan kewajiban semua pihak dalam tata hubungan internal maupun eksternal.(EDP/LDF)