Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Undang-Undang Karantina Lahir, Kementan Siapkan Peraturan Pelaksana

Terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) mengamanatkan peraturan pelaksana di bawahnya.

 

Apabila peraturan pelaksana ini tidak segera rampung dikhawatirkan akan dinilai kontra produktif serta menghambat ekspor-impor komoditas pertanian. “Oleh karenanya, Kementan beserta K/L terkait tidak mempunyai waktu yang lama untuk segera membuat RPP ini,” kata Zulkifli, plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, dalam rapat antar Kementerian/Lembaga (K/L) di Bogor, Senin (7/9/2020), “Substansi teknis dan outline peraturan yang telah tertunda karena pandemik virus Covid-19 sudah seharusnya dapat diselesaikan pada bulan ini.”


Zulkifli mengatakan, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU KHIT telah masuk dalam Progsun RPP/R Perpres Tahun 2020. Sebagaimana ditetapkan dalam UU KHIT, peraturan pelaksanaan Undang-Undang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangka. Dalam  waktu yang tidak lama diperlukan langkah sinergis antara 10 (sepuluh) K/L yang terlibat dalam pembentukan RPP ini.

 

“Langkah efektif agar peraturan ini dapat cepat diundangkan antara lain kerja sama yang inten dengan BPHN, Kemenkumham, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, dan K/L pemrakarsa. Juga melalui koordinasi dan pelaporan secara daring yang dapat diakses seluruh K/L,” saran Zulkifli. 

 

Selain itu, lanjutnya, kecepatan penetapan  peraturan ini diharapkan sedikit mengobati kondisi perekonomian nasional maupun global yang sedang melemah akibat dampak pandemi Covid-19.

 

Pertemuan yang dihadiri K/L terkait ini pun menyepakati perlunya penyederhanaan perbaikan outline dan pelengkapan definisi substansi. Substansi teknis akan dibahas setelah setiap K/L memberikan masukan yang akan disampaikan  dalam 2 (dua) pekan ke depan. (GP – Biro Hukum)