Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Biro Hukum Kawal Refocusing Aturan Untuk Covid-19

Sehubungan dengan merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia, Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) mengawal pelaksanaan pembentukan peraturan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Pengawalan dilakukan dengan mendata ulang seluruh peraturan terkait Covid-19 yang pernah dikeluarkan Eselon I dan Menteri agar terjadi tertib aturan, cukup dengan 1 surat edaran. Dengan refocusing peraturan, diharapkan tidak ada lagi juknis atau juklak suatu kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena ketiadaan dasar hukum berpengaruh terhadap konduite Kementerian Pertanian yang kerap menjadi teladan bagi 7 Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada di bawah AKN4 BPK..

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Biro Hukum Pujianto Ramlan dalam rapat pembahasan peraturan perundang-undangan yang mendasari pelaksanaan Covid-19 lingkup Eselon I Kementan pada Selasa (15/9/2020) di Sukabumi. Untuk refocusing ini, Eselon I agar mendata ulang kegiatan yang mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal atau aturan yang lebih tinggi seperti Surat Edaran Menteri atau aturan yang bermuara ke Kementerian Keuangan,” papar Puji.

Puji menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan agar Kementan, khususnya Eselon I, terhindar dari persoalan administrasi keuangan. Sebab dalam masalah refocusing rawan terjadi tindakan korupsi karena ketidakcermatan ketika melaksanakan kegiatan.

 

Hal lain disampaikan Ahmad, perwakilan dari Biro Keuangan, bahwa selain untuk mencegah korupsi dan agar terciptanya lembaga yang transparan serta akuntabel, pendataan peraturan dalam kegiatan terkait Covid-19 ini sangat penting karena BPK akan melakukan penilaian terhadap seluruh peraturan atau surat edaran yang dikeluarkan Eselon I atau Biro Hukum.

 

 

Dalam rapat diperoleh kegiatan sesuai peraturan di Eselon I sebagai berikut: Tanaman Pangan 5 kegiatan, Hortikultura 3 kegiatan, Perkebunan 1 kegiatan, Peternakan dan Kesehatan Hewan 4 kegiatan, PSP 6 kegiatan, Litbang 5 kegiatan, SDM 1 kegiatan, Ketahanan Pangan 6 kegiatan, Karantina 1 kegiatan, Inspektorat 5 kegiatan, dan Biro Keuangan dan Perlengkapan 1 kegiatan. (GP – Biro Hukum)