Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Pengantar

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dalam Bab IV butir 1.2 menyatakan bahwa “pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme     aparatur   negara   dan   untuk    mewujudkan tata pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah.”

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi birokrasi secara umum yang masih belum memenuhi harapan publik, yaitu birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), akuntabel dan transparan, serta memberikan pelayanan masyarakat secara professional dan berkualitas. Posisi birokrasi sebagai regulator, fasilitator, dinamisator dan motivator mempunyai peran sentral dalam pembangunan nasional.

Komitmen yang tinggi seluruh pimpinan unit kerja Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kementerian pelaksanaan reformasi birokrasi akan berdampak terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan pertanian yang merupakan pilar pembangunan perekonomian nasional. Pencapaiannya melalui peningkatan Produk Domestik Bruto (PDP), penyediaan sumber devisa dari ekspor, penyediaan pangan dan pakan, sumber bahan baku industri, pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja dan perbaikan pendapatan masyarakat.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan berkualitas, perlu perbaikan secara terus menerus agenda dan rencana aksi reformasi birokrasi, dan upaya yang inovatif sesuai dengan kebijakan rencana strategis pembangunan nasional khususnya pembangunan pertanian.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan reformasi birokrasi secara teratur, fokus, dan berkelanjutan untuk pelaksanaan reformasi birokrasi Tahun 2020-2024, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024.

Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024 ini menjadi pedoman sekaligus arah pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Semoga cita-cita membangun birokrasi modern, profesional, dan amanah di Kementerian Pertanian menuju pertanian maju, mandiri dan modern diridhoi Allah SWT.  Aamiin.