Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Quick Wins

PENETAPAN QUICK WINS

 

 

Secara umum saat ini birokrasi dinilai oleh masyarakat masih kurang efisien dan efektif, pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan publik, masih terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kurang akuntabel dan tidak transparansi serta banyak lagi cap yang ditempelkan pada wajah birokrasi ini. Kondisi tersebut di atas berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Oleh karena itu seiring dengan tuntutan dan harapan masyarakat akan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, produktif, transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat, maka upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui perbaikan dalam pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus terus menerus dilakukan.

Landasan hukum untuk membangun penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam rangka membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tersebut, maka salah satu dari delapan area perubahan reformasi birokrasi mangamanatkan pelaksanaan quick wins, yaitu suatu program yang dimaksudkan untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust building). Oleh karena itu layanan yang dipilih dalam rangka Quick Wins ini haruslah layanan yang mempunyai daya ungkit (key leverage) yang terkait dengan perbaikan pada produk utama (core business) suatu instansi. Hasil dari perubahan ini dapat dengan mudah terlihat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pelanggan maupun pemangku kepentingan (stakeholders) instansi tersebut.

Beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan birokrasi antara lain seperti pada aspek sumber daya manusia aparatur, adalah masih rendahnya kualitas, integritas, disiplin dan produktivitas; pada aspek akuntabilitas kinerja diketahui masih terjadinya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan pemerintahan; pelayanan publik yang belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat dan belum memenuhi hak-hak dasar warga negara; dan pola pikir dan budaya kerja birokrat yang belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan profesional, telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada birokrasi.

Sehubungan dengan itu, langkah awal pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dilakukan adalah membangun kepercayaan masyarakat (publik trust building) kepada birokrasi. Strategi yang dilakukan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat adalah dengan menetapkan program Quick Wins (percepatan) sebagai salah satu kegiatan reformasi birokrasi, sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Quick Wins. Kegiatan-kegiatan dalam program percepatan ini harus kegiatan-kegiatan yang mempunyai daya ungkit (key leverage) yang terkait dengan perbaikan pada produk utama (core business) suatu Kementerian/Lembaga.

Kriteria yang digunakan untuk menentukan program percepatan adalah :

  1. berasal dari program-program reformasi birokrasi, yang terdapat di dalam Road Map Reformasi Birokrasi.
  2. merupakan bagian utama (core business) dari peran, tugas, fungsi, dan karakteristik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
  3. memberikan dampak perbaikan yang besar dan dapat dirasakan oleh para pemangku kepentingan eksternal dan internal Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  4. langsung bersentuhan dengan kebutuhan minimal masyarakat, untuk lembaga/unit kerja yang langsung berinterrelasi, berinteraksi, dan bertransaksi langsung dengan pemangku kepentingan dan masyarakat.
  5. merupakan sebuah aktivitas nyata dan dirasakan manfaatnya secara cepat oleh pemangku kepentingan utama eksternal dan internal Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  6. dapat diselesaikan dalam jangka waktu relatif cepat program perubahan terhadap masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13.1/Kpts/OT.240/1/2017 telah ditetapkan unit kerja Quick Wins Kementerian Pertanian, yaitu: Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram. Harapan dari program ini adalah meningkatkan kualitas kinerja birokrasi dan keluaran utama unit kerja quick wins sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Pertanian.