Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Penegakan Aturan Disiplin

 Penegakan Aturan Disiplin

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, setiap PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Oleh karena itu, untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.

Dalam rangka upaya melaksanakan penegakan disiplin PNS di lingkungan Kementerian Pertanian, dibentuk Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai Kementerian Pertanian terakhir dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 180/Kpts/OT.050/3/2016 (SK Tim terlampir) dan dibentuk Sub Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai pada masing-masing Unit Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Tim tersebut bertugas memproses kasus pelanggaran pegawai yang terjadi dan memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus pelanggaran yang ditangani oleh Tim pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai Kementerian Pertanian adalah untuk kasus tingkat berat. Sedangkan untuk kasus tingkat ringan dan sedang ditangani oleh Sub Tim Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai pada masing-masing Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Disamping itu, upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan disiplin PNS Kementerian Pertanian adalah dengan melalui pelaksanaan kegiatan Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai oleh Subbagian Kinerja Pegawai. Kegiatan tersebut merupakan salah satu pelaksanaan tugas dari Subbagian Kinerja Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Sekretariat Jenderal.

Kegiatan Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai ini diharapkan dapat menumbuhkan sikap disiplin PNS dan membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dengan demikian, melalui kegiatan Pembinaan Etika dan Disiplin Pegawai akan terwujud PNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance)