Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Tiga K/L Bahas Tingkat Pelindungan Negara Yang Layak Dalam RPP Karantina

Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membahas tingkat perlindungan negara yang layak untuk dimasukan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


"Perlindungan negara dari masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK harus menjadi bagian dalam peraturan pelaksanaan UU Karantina ini," kata Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Hari Maryadi di Bogor, Kamis (24/9/2020).


Dia menyebutkan, mekanisme  rapat pembahasan antar K/L harus terus menerus dilakukan agar substansi teknis yang saling bersinggungan dapat dikoordinasikan. “Hubungan kerja sama dan koordinasi yang erat akan berimplikasi positif terhadap terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik," lanjut Hari.


Tingkat perlindungan  negara yang layak, kata Hari, dilaksanakan dengan analisis risiko yang didasarkan pada aspek teknis untuk mengetahui potensi risiko penyakit jenis asing invasive, dan produk rekayasa genetik. Selain itu juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya.

 

Kementan, KKP, dan KLHK sepakat pembahasan didasarkan pada outline yang telah disepakati sebelumnya. Dalam outline, tingkat perlindungan negara yang layak masuk ke dalam pembahasan bab penyelenggaraan karantina. Untuk merumuskannya, penyelenggaraan karantina hewan, karantina ikan, dan  karantina tumbuhan akan diformulasikan menjadi satu karena pengaturan di setiap bidang karantina berbeda-beda.

 

 

Disepakati juga, terkait Appropriate Level of Protection (ALOP), akan dibahas lebih lanjut oleh sejumlah pakar dengan membentuk tim khusus. ALOP diperlukan untuk menghitung risiko introduksi penyakit berdasarkan bukt i ilmiah yang telah dipublikasi dan pendapat ahli yang berdampak nasional. Tujuannya agar perdagangan dan industry dalam negeri terlindungi.  (GP – Biro Hukum)