Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

KEMENTERIAN PERTANIAN RAIH PREDIKAT TINGKAT KEPATUHAN TINGGI DALAM STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2021

 

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Pada acara tersebut, Presiden Joko Widodo, dalam sambutannya secara daring, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.

PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk pencegahan maladministrasi sebagai upaya mewujudkan pelayanan masyarakat yang berkeadilan.

Hasil Penilaian atas survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 24 Kementerian, terdapat 17 Kementerian (70,8 %) yang berkepatuhan tinggi (zona hijau), dan ada 7 (29,2 %) Kementerian yang berkepatuhan sedang atau zona kuning. Berkepatuhan tinggi (zona hijau) berada pada nilai 81.00 s.d 100, lalu kategori kepatuhan sedang (zona kuning) pada nilai 51.00 s.d 80.99 dan kategori kepatuhan rendah (zona merah) pada nilai 0 s.d 50.99.

Kementerian Pertanian dalam acara tersebut berhasil memperoleh predikat “Tingkat Kepatuhan Tinggi” Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 Kategori Kementerian dengan nilai 85.23. DK