Meningkatnya Pengelolaan Arsip Melalui Apresiasi Bidang Ketatausahaan dan Kearsipan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih perlu dibangun system kearsipan yang andal. Untuk keperluan tersebut Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada tanggal 30-31 Agustus 2019 di Hotel Bumi Wiyata, Depok Jawa Barat telah menyelenggarakan kegiatan bidang ketatausahaan dan kearsipan. Peserta terdiri atas Sekretaris Pimpinan, Panitera dan Pegawai yang membidangi persuratan, berjumlah 60 orang.
Perubahan paradigma pengelolaan arsip harus diketahui dan diterapkan oleh Pegawai yang membidangi kearsipan, terutama untuk arsip dinamis, dan arsip statis. Yang paling penting adalah kemudahan menemukan arsip ketika diperlukan. Dukungan berbagai faktor diperlukan antara lain kepemimpinan, profesionalisme/kompetensi Arsiparis dan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Dalam penyelenggaraan kearsipan perlu dikembangkan sesuai standar kualitas dan spesifikasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi agar semakin efisien dan efektif. Hal ini dapat mempercepat proses pengambilan kebijakan, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian