Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Meningkatnya Pengelolaan Arsip Melalui Apresiasi Bidang Ketatausahaan dan Kearsipan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik,  terpercaya  dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih perlu dibangun system kearsipan yang andal. Untuk keperluan tersebut  Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian pada tanggal 30-31 Agustus  2019 di Hotel Bumi Wiyata, Depok Jawa Barat telah menyelenggarakan kegiatan bidang ketatausahaan dan kearsipan. Peserta terdiri atas  Sekretaris Pimpinan, Panitera dan Pegawai yang membidangi persuratan, berjumlah 60 orang.

Perubahan paradigma pengelolaan arsip harus diketahui dan diterapkan oleh Pegawai yang membidangi kearsipan, terutama untuk  arsip dinamis, dan arsip statis. Yang paling penting adalah kemudahan menemukan arsip ketika diperlukan.  Dukungan berbagai faktor diperlukan antara lain kepemimpinan, profesionalisme/kompetensi Arsiparis dan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Dalam penyelenggaraan kearsipan perlu dikembangkan sesuai standar kualitas dan spesifikasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi agar semakin efisien dan efektif. Hal ini dapat mempercepat proses pengambilan kebijakan, pengembangan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas.