Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

PENDATAAN SECARA ONLINE: SAPI/ KERBAU DI PROVINSI JAWA TIMUR

 

Tahun 2019, Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dan Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pendataan sapi/kerbau secara online. Pendataan lengkap dilakukan di 17 kabupaten/kota potensi sapi/kerbau, 339 kecamatan dan petugas yang terlibat berjumlah 796 orang. Sebelum petugas pendataan melaksanakan pendataan terlebih dahulu dilakukan koordinasi dan sosialisasi “Metode Pendataan Sapi/ Kerbau Secara Online di Provinsi Jawa Timur”. Alokasi petugas yang ikut koordinasi dan sosialisasi dan bertanggung jawab melakukan pendataan dan melaporkan secara online.

Koordinasi dan sosialisasi pendataan sapi/ kerbau akan dilakukan 2 tahap yaitu: tahap ke-1 dimulai dari tanggal 24-29 Juni dan tahap ke-2 dimulai dari tanggal 1-6 Juli 2019.

Pendataan tahap ke-1  dilakukan di 8 kabupaten dimana tahap ke-1 ini dibagi menjadi 2 tim yaitu:

o    Tim 1: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bondowo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang

o    Tim 2: Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Magetan

Pendataan tahap ke-2 dilakukan di 7 kabupaten dan 2 kota dimana tahap ke-2 ini juga dibagi menjadi 2 tim yaitu:

o    Tim1: Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar dan Kota Batu

o    Tim 2: Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Magetan

Setiap tim akan melibatkan Pusdatin, Sekditjen PKH dan tim iSIKHNAS.

Koordinasi dan sosialisasi pendataan sapi/ kerbau  dilaksanakan di kantor dinas peternakan kabupaten/ kota ataupun di kantor rumah potong hewan (RPH). Koordinasi dan sosialisasi secara umum dibagi 2 sesi. Sesi pertama pertemuan koordinasi diisi dengan penyamaan persepsi tentang pendataan populasi sapi/ kerbau di lapangan, dengan beberapa hasil diskusi sbb:

o    Pendataan sapi/  kerbau dilakukan untuk kondisi populasi per tanggal 1 Juli 2019 pada semua rumah tangga ternak/ perusahaan/ instansi/ unit usaha/ dan lain-lain yang mengusahakan atau memelihara ternak sapi/ kerbau.

o    Pendataan sapi/ kerbau dibedakan atas jenis kelamin dan umur.

o    Sapi yang dimiliki oleh blantik atau yang berada di kandang RPH yang akan dipersiapkan untuk dipotong tidak masuk dalam pendataan kegiatan ini.

o    Sapi/kerbau yang dimiliki oleh blantik/ pedagang untuk dibesarkan sebelum dijual dicacah ke dalam kegiatan pendataan ini.

o    Jika ada peternak yang menitipkan ternaknya pada orang lain (gaduan) maka yang ditulis di kuesioner L-DSK19 adalah “nama pemilik/pemelihara ternak”.

o    Jika ada peternak yang menitipkan ternaknya pada kelompok maka dikuesioner dituliskan nama kelompok tersebut. Tetapi jika pemeliharaannya sudah dibagi ke anggota kelompok dan pemeliharaan sudah dilakukan oleh anggota kelompok maka yang dicatat adalah masing-masing anggota yang memelihara, meskipun kandangnya menggunakan kandang kelompok.

o    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian kuesioner:

o   Pengisian kuesioner menggunakan pensil dan ditulis dengan huruf capital.

o   Jika tidak ada populasi sapi atau kerbau di suatu desa maka dituliskan 0 (nol) dan tetap dilaporkan ke iSIKHNAS sebagai 0.

Sesi kedua pertemuan koordinasi dilakukan untuk mendiskusikan tatacara pengiriman hasil pendataan di lapangan kedalam sistem iSIKHNAS, dengan beberapa hasil diskusi sbb.:

o    Data yang dikirimkan ke iSIKHNAS adalah rekapitulasi atau total populasi sapi/kerbau per desa.

o    Petugas yang akan melaporkan data hasil pendataan dilapang adalah semua petugas kecamatan.

o    Secara umum peserta pelatihan sudah paham tentang metode dan pengiriman data secara online, karena petugas pada umumnya petugas IB yang selalu mengirimkan data berkaitan dengan IB ke iSIKHNAS

o    Beberapa petugas baru yang belum terdaftar di iSIKHNAS telah didaftarkan nama dan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirimkan data ke iSIKHNAS.

o    Pada umumnya, petugas sudah memiliki handphone berbasis android sehingga pengiriman data menggunakan web base ke alamat realtis.isikhnas.com, dan bisa juga pengiriman berbasis short message service (sms) ke nomor 0812 900 9000 9 atau    0811 138 311 5

Hasil pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi menunjukkan bahwa ke-17 kabupaten/kota sangat mengapresiasi. Mereka mendukung pelaksanaan kegiatan pendataan ini dalam rangka memperoleh data populasi sapi dan kerbau secara akurat dan terkini. Data yang akurat dan terkini sangat diperlukan guna mendukung pembangunan di sektor peternakan. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas/ Kepala Bidang Program Kabupaten/ Kota antusias untuk menerapkan pendataan variabel/ ternak lain. Seperti pemotongan, penjualan/ pembelian, ternak unggas (ayam ras petelur, ayam ras pedaging, ayam kampung, Itik), ternak kecil (kambing & domba), dan lain-lain secara online berbasis android di tahun mendatang. Beberapa kabupaten sudah menerapkannya, seperti Kabupaten Banyuwangi dengan E-nak dan Sisapi di Kabupaten Lamongan. 

 

Pengumpulan data populasi sapi/ kerbau oleh petugas kecamatan menggunakan kuesioner L-DSK19 yang berisi informasi peternak dan jumlah ternak per desa. Rekap data di tingkat kecamatan dan kabupaten dilakukan oleh petugas kabupaten menggunakan kuesioner RC-DSK19 dan RK-DSK19. Rekap data tingkat provinsi dilakukan oleh petugas provinsi menggunakan RP-DSK19.  

 

Petugas yang terlibat pendataan ini adalah petugas IB dan petugas data kecamatan/ kabupaten non IB, petugas teknis peternakan (PTP). Petugas IB umumnya memiliki SPIB yang mengatur wilayah kerja masing-masing petugas, dengan adanya penambahan petugas pendataan yang bukan petugas IB maka perlu adanya koordinasi antara koordinator iSIKHNAS di tingkat kabupaten dengan petugas pendataan kabupaten untuk mengalokasikan wilayah kerja untuk setiap petugas pendataan, agar tidak terjadi tumpang tindih pendataan dalam wilayah/desa yang sama.

 

Perlu adanya verifikasi ulang terhadap no hp petugas, karena petugas IB yang telah terdaftar di iSIKHNAS mencantumkan no hp baru. Sesuai ketentuan dalam sistem iSIKHNAS, untuk 1 no hp tidak bisa digunakan untuk 2 identitas petugas yakni petugas IB sekaligus petugas pendataan.  Tetapi permasalahan ini telah diselesaikan oleh petugas IT dari Tim iSIKHNAS Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

Pendataan populasi sapi dan kerbau bisa dilakukan mulai tanggal 1-13 Juli 2019 namun jika belum selesai masih diberi waktu hingga tanggal 30 Juli 2019. Pelaporan data ke iSIKHNAS dilakukan pada 14-31 Juli 2019, namun jika sebelum tanggal 14 Juli 2019 sudah selesai pendataan satu desa maka bisa langsung dilaporkan ke iSIKHNAS dan itu lebih baik supaya pelaporannya lebih mudah.

 

Pendataan dilakukan serentak di seluruh kecamatan untuk menghasilkan data peternak dan jumlah ternak by name by address dimana jumlah sapi/ kerbau yang didata adalah populasi per 1 Juli 2019.

Pengawas Kabupaten akan mengawal kegiatan pendataan sapi/kerbau di lapang dan membuat rekap desa di setiap kecamatan menggunakan formulir RC-DSK19 dan membuat rekap kecamatan dengan menggunakan formulir RK-DSK19. Petugas Propinsi akan mengawal kegiatan pendataan sapi/kerbau di lapang dan membuat rekap provinsi untuk 17 kabupaten/ kota menggunakan formulir RP-DSK19.

Petugas Kabupaten telah mengalokasikan dokumen L-DKS19 sesuai dengan kebutuhan, namun demikian apabila terjadi kekurangan alokasi Formulir L-DSK19 dari Pusdatin petugas dimohon digandakan terlebih dahulu dan biayanya akan diganti oleh Dinas Peternakan.(DS-PUSDATIN)