Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Kementan Berikan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Hortikultura Baru

Kementerian Pertanian mendorong investasi dengan melakukan terobosan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha perorangan. Di bidang perizinan benih hortikultura, pelaku usaha perorangan diperbolehkan melakukan impor dan ekspor benih tanaman dengan jumlah yang dibatasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian.

Dalam kaitannya dengan kebijakan ini, Pusat PVTPP menggelar Workshop dan Sosialisasi Perizinan Benih Hortikultura di Hotel Sol Marina, Serpong pada 30 – 31 Juli 2019. Sebanyak delapan puluh lima pelaku usaha benih tanaman yang hadir adalah pelaku usaha perorangan dan badan usaha yang baru merintis usaha di bidang perbenihan tanaman. Hadir pula perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementan, Biro Hukum, Eselon 1 Teknis terkait perizinan benih tanaman, dan Dinas Pertanian Kota Tangerang.

Hotman Fajar Simanjuntak, S.T., M.M., Kasubbag Layanan Rekomendasi Direktorat Jenderal Hortikultura, menuturkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha benih hortikultura perorangan,  antara lain:

  • Wajib menyerahkan izin pemasukan/pengeluaran ke petugas karantina dan instansi yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan sertifikasi benih;
  • Melaporkan realisasi pemasukan/pengeluaran benih kepada Direktur Jenderal Hortikultura dengan tembusan Kepala Pusat PVTPP;
  • Memperhatikan jenis komoditas yang akan diekspor, apakah termasuk tanaman yang dilindungi/langka atau tidak;
  • Memperhatikan dan memastikan jenis komoditas yang akan diimpor maupun diekspor sesuai dengan Kepmentan No. 141 tahun 2019;
  •  Berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Pusat maupun Dinas  Pertanian setempat.

Lince SF Sipayung, S.P., M.P., Kasubdit Pengawasan Mutu Benih Ditjen Hortikultura, menambahkan bahwa pelaku usaha perorangan atau pemerhati tanaman yang lebih dari dua kali mengajukan ekspor akan diarahkan membentuk Badan Usaha (minimal yang berbentuk CV) karena mengindikasikan permohonan tersebut bukanlah permohonan ekspor benih untuk tujuan hobi, melainkan tujuan komersial.

Kepala Pusat PVTPP, Prof. Dr. Erizal Jamal, M.Si., menyatakan pentingnya pelaku usaha mendapatkan informasi dan memberikan masukan tentang Permentan terkait izin pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura agar proses percepatan birokrasi dan penyederhanaan regulasi sesuai amanat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) dapat dicapai secara maksimal.

Acara yang diawali dengan Klinik Konsultasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk memberikan bekal materi yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang hadir karena memberikan informasi yang lebih mendalam dari pemangku kebijakan di Kementan untuk mengakselerasi kemajuan bisnis yang mereka jalani. Materi-materi tersebut adalah Mekanisme Penerbitan Surat Izin Pemasukan dan Pengeluaran (SIP), Prosedur Karantina terhadap Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Secara Elektronik, Persyaratan Teknis Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Hortikultura, Tata Cara Perizinan Berusaha Berusaha Sektor Pertanian, dan Workshop Sistem Aplikasi Perizinan Berusaha Bidang Hortikultura, Tanaman Pangan dan Perkebunan.