Penguatan Kelembagaan
Penataan terhadap organisasi Kementerian Pertanian baik di pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlu dilaksanakan agar tercapai kemudahan pelayanan kepada stakeholders dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain itu pemantapan tugas, fungsi, dan struktur organisasi serta tata kerja organisasi diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas operasional Kementerian Pertanian.
Capaian Program Penguatan Kelembagaan
- Evaluasi Organisasi Kementerian Pertanian telah      dilaksanakan oleh SInergi Consulting pada tahun 2013      meliputi: ketepatan fungsi, jenjang organisasi, duplikasi fungsi,      satuan organisasi yang berbeda tujuan namun ditempatkan dalam satu      kelompok, kemungkinan adanya pejabat yang melapor kepada lebih dari      seorang atasan, kesesuaian struktur organisasi dengan kinerja yang akan      dihasilkan, kesesuaian struktur organisasi dengan mandat, kemungkinan      tumpang tindih dengan instansi lain, kemampuan struktur organisasi untuk      adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis.
- Hasil evaluasi organisasi ditindaklanjuti oleh Tim      Pengkajian Organisasi Kementerian Pertanian yang ditetapkan melalui      Keputusan Menteri Pertanian Nomor 603/Kpts/OT.160/2/2013 dilakukan      pengkajian dan pembahasan penyempurnaan organisasi Kementerian Pertanian.
- Selanjutnya ditetapkan Peraturan      Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan      Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan      Tata Kerja Kementerian Pertanian.
- Berdasarkan kedua peraturan tersebut terjadi      perampingan jabatan struktural berjumlah 115 (seratus lima belas) terdiri      atas:  
- Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang      Organisasi Kementerian Negara Pasal 83 berbunyi "Kementerian dan      Kementerian Koordinator harus menyusun analisisi jabatan, peta jabatan,      analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di      lingkungan masing-masing", Kementerian Pertanian telah menetapkan      Uraian Tugas Pekerjaan Eselon IV melalui Keputusan Menteri Pertanian.
- Tindak lanjut penataan organisasi Kementerian Pertanian      dilaksananakan penataan UPT eselon III yakni pengalihan tugas dan fungsi      Balai Pengujian Mutu Alata dan Mesin Pertanian ke Balai Besar Pengembangan      Mekanisasi Pertanian.
- Sampai dengan saat ini dilakukan evaluasi organisasi      untuk UPT eselon IIa dan IIb serta evaluasi UPT eselon III dan IV lingkup      Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
- Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan      pengembangan jabatan fungsional bidang pertanian, yaitu: Penyuluh      Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih      Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner,      Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil      Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, dan Analis Ketahanan      Pangan.
 
 
   
 
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Kepala Barantan Lantik Pejabat, Ini 6 Kepala UPT Baru Karantina Pertanian
