Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Deklarasi dan Forum Agen Perubahan Kementerian Pertanian

Mengacu  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, bahwa sasaran  reformasi birokrasi pada tahun 2025 adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan berkelas dunia. Pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 Kementerian Pertanian melaksanakan Deklarasi dan Forum Agen Perubahan lingkup Kementerian Pertanian, dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pembentukan Agen Perubahan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 481/KPTS/OT.240/7/2019 tentang Agen Perubahan Lingkup Kementerian Pertanian.  

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono dalam sambutannya kepada Agen Perubahan dan Peserta yang hadir sebanyak 100 (seratus) orang  menyampaikan bahwa manajemen perubahan mereformasi pola pikir dan budaya kerja, mulai dari hal yang kecil dan mendasar, dari diri sendiri. PNS harus memiliki keinginan, harapan dan  mimpi untuk turut serta mewujudkan program pembangunan, yang tidak punya silahkan mundur dari PNS.     

 

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia diperlukan sumber daya manusia yang profesional, memiliki  komitmen, keteladanan, profesionalisme, integritas dan disiplin sesuai nilai Kementerian Pertanian, ditambahkan loyal dan Capable, serta 3 (tiga) hal yang mendasar yakni jujur, komunikasi, dan kolaborasi. Saya mengharapkan Agen perubahan yang hadir sebagai wakil unit kerja eselon I mampu membuat perubahan positif, sehingga seluruh Pegawai Kementerian Pertanian memiliki kinerja yang semakin baik. Terutama berkaitan dengan kinerja  pelayanan masyarakat, sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi.

 

“Kunci pelayanan yang paling penting adalah adanya komunikasi dan kolaborasi supaya semua berjalan baik,” tegasnya.