Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Wujudkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk Bidang Perizinan, Pusat PVTPP Mendapatkan Apresiasi dari Muhammad Maulana Tim Stranas PK

"Kementerian Pertanian dapat dijadikan Pilot Project untuk Kementerian/Lembaga Pemerintahan Lainnya dalam pemenuhan Aksi Stranas PK. Suatu bentuk apresiasi yang dapat dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi dalam upaya pencegahan korupsi dikarenakan seluruh data dukung eviden matriks Aksi Stranas PK telah dipenuhi,” ujar Tim Stranas PK melalui perwakilannya, Muhammad Maulana, pada Penyampaian Laporan Pemenuhan Eviden Matriks B06 Aksi Stranas PK di Hotel Sahira Bogor, 3 Juli 2019.

Acara ini dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Suprojo Wibowo, SE., M.Si dengan koordinasi penuh dari Pusat PVTPP sebagai institusi Perizinan Satu Pintu Kementan dan partisipasi  aktif peserta perwakilan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan, Direktorat  Jenderal Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, dan Badan Karantina Pertanian, Biro Hukum, Biro Umum dan Pengadaan, serta Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian.

Stranas PK, kependekan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi,  adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Fokus Stranas PK 2019 – 2020 meliputi perizinan dan tata niaga keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus Stranas PK dijabarkan lebih lanjut dalam Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang disusun bersama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku Kepentingan lainnya yang terkait, serta melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi. Timnas PK melibatkan pemangku kepentingan lainnya dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Stranas PK. Aksi PK dijabarkan dalam matriks beserta data dukung eviden yang harus diupdate dalam aplikasi sistem Jaga KPK di laman www.jaga.id. Tim Stranas PK akan memberikan penilaian dengan skala 0-100 untuk pemenuhan semua eviden beserta feedback-nya.

Hasil identifikasi matriks B06 pada poin Perizinan (Pusat PVTPP) beserta eviden yang berkaitan dengan aspek Perizinan yang telah diupload dalam sistem Jaga KPK adalah berupa terbitnya dan disepakatinya seluruh proses bisnis dalam bentuk MoU/peraturan menteri yang mencakup dan tidak terbatas pada penetapan standar penerbitan rekomendasi kuota impor, Revisi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait impor untuk pengaliran data ke Indonesia National Single Window (INSW), proses bisnis pada NSPK K/L prioritas (ESDM, KLHK, PUPR, ATR/BPN, Pertanian, Kemenkes) telah terstandarisasi dan diintegrasikan ke OSS, Integrasi aplikasi perizinan LHK, ESDM, PUPR, ATR/BPN, Pertanian, Kemenkes dengan OSS dan teridentifikasinya seluruh jenis izin, rekomendasi, sertifikat dan sejenisnya di Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian telah melakukan 3 (tiga) tahap pembaharuan regulasi tentang Perizinan Berusaha, yaitu Reform I (Permentan No. 29 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi  Secara Elektronik, 10 Juli 2018), Reform II (Permentan No. 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, 17 Januari 2019), dan Reform III (Permentan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permentan No. 5 Tahun 2019, akhir Mei 2019).

Prof. Erizal Jamal, Kepala Pusat PVTPP, menyampaikan bahwa terdapat sembilan belas hal yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian dan dibentuk dalam program dan kegiatan. Upaya untuk mencapai hal tersebut sudah dilakuan secara sistematis khususnya untuk Bidang Pelayanan Perizinan Pusat PVTPP yang mengemban tugas membuat sistem perizinan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih transparan.