Tingkatkan Awareness Petani Mengenai Merek, Dasar Hukum Pendaftaran Pupuk An-Organik Ditinjau Ulang
(Jakarta, 4 April 2023). Penyusunan Peraturan Menteri Nomor 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik merupakan langkah penting yang dibuat oleh Kementerian Pertanian dalam melindungi manusia dan lingkungan hidup dari pengaruh penggunaan, penjaminan mutu dan efektivitas, dan kepastian formula pupuk an-organik yang beredar di wilayah Indonesia sesuai dengan komposisi pupuk yang didaftarkan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk di bidang pupuk an-organik memposisikan pupuk sebagai salah satu sarana produksi pertanian yang sangat dibutuhkan oleh Petani dalam melakukan kegiatan budi daya tanaman dengan baik. Kenyataan di lapangan, banyak sering dijumpai merek yang menyesatkan sehingga berpotensi mengelabui dan merugikan petani, karena kesadaran (awareness) petani yang masih kurang mengenai merek tersebut.
Hal tersebutlah yang mendasari dilakukannya peninjauan ulang terkait dasar hukum pendaftaran pupuk an-organik. Ladiyani Retno, Ketua Tim Teknis Pelayanan Pendaftaran Pupuk dan Pembenah Tanah, memaparkan bahwa dalam penyusunan revisi Permentan tersebut akan disusun rumusan terbaru mengenai pengaturan label kemasan dan merek sebagai salah satu norma dalam Permentan dimaksud dengan melibatkan unsur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian