Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Komitmen Kementerian Pertanian Tuntaskan PMPRB pada Bulan April Tahun 2022 Sesuai Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi Nasional


Tim Pokja 8 Area Perubahan Kementerian Pertanian dan seluruh Unit Kerja Eselon I terus bergerak mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pertanian tahun 2022 yang telah memasuki periode Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020, tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, bahwa PMPRB harus dilakukan oleh instansi pemerintah paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahunnya, oleh karena itu Tim Pokja 8 Area Perubahan Kementerian Pertanian dan Pokja Unit Kerja Eselon I bergandengan dengan Tim Assesor dari Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan pendampingan dan reviu terhadap Lembar Kerja Evaluasi (LKE) PMPRB Kementan dan Unit Kerja Eselon I.

 

Pendampingan dan reviu PMPRB tahun 2022 dilaksanakan pada Bulan April 2022 dibagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama, Tim Assesor Inspektorat Jenderal dibagi menjadi 11 kelompok sesuai dengan Unit Kerja Eselon I yang berada di lingkup Kementerian Pertanian. Tim Assesor Inspektorat Jenderal dan Tim Pokja Unit Kerja Eselon I fokus untuk menggali evidence dan progres perkembangan reformasi birokrasi selama periode 2021-2022 pada masing-masing unit kerja dengan tujuan untuk menjadi pendukung dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat Kementerian Pertanian. Hasil dari pelaksanaan reviu tersebut, dituangkan dalam berita acara konsensus PMPRB Unit Kerja Eselon I yang ditandatangani bersama oleh Tim Assesor Inspektorat Jenderal dan Tim Pokja Unit Kerja Eselon I.

 

Tahap kedua, setelah Tim Assesor Inspektorat Jenderal dan Tim Pokja RB selesai melaksanakan PMPRB di tingkat Unit Kerja Eselon I, reviu dan penjaminan mutu dilakukan terhadap evidence dan progres perkembangan reformasi birokrasi di tingkat pusat Kementerian Pertanian. Evidence yang disajikan oleh seluruh tim pokja kemudia diuji oleh Tim Assesor guna memastikan kesesuaian dan kelayakan untuk menjawab pertanyaan yang tercantum di LKE PMPRB.  

 

Di tengah pelaksanaan proses reviu dan pendampingan PMPRB, Kementerian PAN RB selaku pembina reformasi birokrasi mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan waktu penyampaian PMPRB pada tahun 2022. Namun hal itu tidak membuat surut komitmen Tim Pokja 8 Area Perubahan, Tim Assesor Inspektorat Jenderal, dan seluruh pimpinan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian untuk dapat menyelesaikan tahap PMPRB pada akhir April 2022. Perpanjangan waktu yang diberikan akan dimanfaatkan oleh Tim Pokja 8 Area Perubahan untuk dapat memperkuat dan menyempurnakan evidence PMPRB Kementerian Pertanian pada tahun 2022. (dkp)