Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Itjen Kawal LHKASN Kementerian Pertanian

Merupakan kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahunnya melalui LHKASN dan LHKPN. Kewajiban ini merupakan bentuk integritas PNS dalam rangka membangun island of integrity dan juga sejalan dengan kegiatan reform yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Pelaporan ini merupakan salah satu poin penting dalam mendukung nilai reformasi birokrasi Kementerian Pertanian. Kewajiban ini harus dipastikan untuk dilaksanakan oleh setiap wajib LHKASN. “Pastikan komitmen di setiap unit kerja, agar hasilnya maksimal”, pesan Sekretaris Itjen Suprodjo Wibowo.

Penyampaian LHKPN di Kementerian Pertanian telah mencapai 100%. Untuk penyampaian LHKASN, perlu dilakukan penyampaian ulang sehubungan dengan transformasi jabatan di Kementerian Pertanian dari struktural menjadi fungsional. Ditargetkan seluruh wajib LHKPN dan LHKASN di Kementerian Pertanian dapat meyampaikan harta kekayanannya melalui aplikasi SIHARKA sebelum batas waktu yang ditentukan. (anf)