Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

ARAH KEBIJAKAN PENEMPATAN ASN KEMENTERIAN PERTANIAN DALAM MENJAWAB TANTANGAN BIROKRASI 4.0

 

Depok – Kementerian Pertanian melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal melaksanakan kegiatan Evaluasi Jabatan dalam rangka Reviu Pemangku Jabatan lingkup Kementerian Pertanian pada Selasa, 23 Maret 2021 dengan bertempat di Wisma Hijau, Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan evaluasi terhadap arah kebijakan penempatan ASN dalam jabatan yang harus diduduki oleh seorang ASN di lingkup Kementerian Pertanian.

Kegiatan dihadiri oleh Istyadi Insani, S.Sos, M.Si  selaku Asdep Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB dan Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Badan Kepegawaian Negara, Bajoe Loedi Hargono, MM., MT, M.Sc sebagai 2 (dua) narasumber utama. Dengan dipimpin oleh Indria Fitriani, S.H, M.Ap selaku koordinator kelompok tata laksana dan reformasi birokrasi, Biro Organisasi dan Kepegawaian, dan Drs. Nanang Suryana, M.M selaku sub koordinator kelompok reformasi birokrasi dan SPI, Biro Organisasi dan Kepegawaian. Hadir dalam kegiatan ±70 peserta perwakilan dari seluruh unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan Biro/Pusat lingkup Sekretariat Jenderal.

Dalam kesempatan tersebut, terkhusus Bajoe Loedi Hargono membahas mengenai kebijakan penempatan ASN dalam sebuah jabatan. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 12 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analis Jabatan menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan arah kebijakan penempatan ASN sesuai dengan tuntutan Birokrasi 4.0. Kebijakan penempatan pegawai harus dapat menjawab beberapa tantangan sebagai berikut, 1. Society – tuntutan masyarakat luas terhadap layanan ASN, 2. Tuntutan sektor public, 3. Political Influence – Pengaruh kondisi politik terhadap birokrasi, 4. Carrier Path ­– Belum tersedianya sistem karir ASN.

Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia pada tahun 2020 hingga sekarang, telah menimbulkan dampak yang besar pada hampir semua aspek kehidupan. Tidak luput aspek birokrasi, perubahan sistem kerja bagi ASN “dipaksa” harus terwujud lebih cepat dari yang diperkirakan. Tuntutan masyarakat terhadap layanan ASN semakin tinggi, memaksa setiap ASN untuk terjun dalam transformasi digital. Pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sedemikian rupa. Tidak berhenti di situ , sektor publik ke depan dituntut mampu mengimplementasikan smart government, open government, Big Data driven policy, dan Cultural Shifting. Oleh karena itu, organisasi dan pengelola kepegawaian mulai dari sekarang harus mampu mengembangkan kapasitas ASN di unit kerjanya, mengidentifikasi gap atau jurang pemisah antara kondisi aktual dengan kondisi yang diharapkan ke depan. Disinilah pentingnya analisa jabatan dilakukan, untuk menjawab tantangan dan tuntutan dari masyarakat. (dkp)