Metode 360°: Pola Baru Penilaian Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan kegiatan penguatan pengelolaan kinerja PNS melalui rencana penerapan pengukuran perilaku PNS dengan metode 360°. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2021 di Bogor dengan Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara.
Terbitnya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011 banyak merubah pola pengukuran kinerja PNS. Salah satu hal yang berbeda adalah cara penilaian perilaku pegawai dengan metode 360°.
Indira Fitriani, SH, M.AP Koordinator Tata Laksana dan RB, Biro Organisasi dan Kepegawaian mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian berkomitmen untuk menerapkan penilaian perilaku pegawai dengan metode 360° dan direncanakan persiapan implementasinya pada tahun 2022 mendatang. Persiapan yang harus dilakukan antara lain: penyiapan perangkat/aplikasi, sosialisasi dan uji coba/pelatihan sebelum pola baru penilaian kinerja PNS diterapkan di lingkup Kementan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak terkait agar implementasi berjalan dengan baik.
Pola pengukuran perilaku PNS 360° merupakan pola pengukuran perilaku pegawai yang melibatkan atasan langsung, rekan sejawat, dan bawahan (khusus pimpinan). Penarikan data dapat dilakukan melalui survei tertutup atau teknik random sampling lainnya. Pola pengukuran ini dipandang lebih efektif untuk memberikan penilaian perilaku PNS. (vav)
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian