Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Penguatan Pengelolaan Kinerja PNS

 

Dalam rangka penguatan pengelolaan kinerja PNS lingkup Kementerian Pertanian. Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 19 Maret 2021 di Bogor.  Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengelola kepegawaian pada unit kerja eselon I lingkup Kementan. Hadir sebagai narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Drs. Zulkifli, MM menyampaikan arahannya bahwa segenap jajaran  Kementerian Pertanian harus siap untuk menindaklanjuti PP 30 tahun 2019. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu penilaian perilaku pegawai yang dinilai tidak hanya oleh pimpinan tetapi juga dengan mempertimbangkan rekan kerja dan bawahan langsung.

“Aspek utama dalam penilaian perilaku kinerja PNS diantaranya orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan.” Kata Misrim, S.Sos, BKN. “Beberapa hal tersebut dibuatkan dalam bentuk formulasi sistem informasi yang saling mendukung untuk mempercepat transformasi manajemen sekaligus meningkatkan produktivitas, monitoring dan evaluasi kinerja PNS.” tuturnya.

PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Banyak hal baru dalam pengelolaan kinerja PNS yang meliputi range peniaian, predikat penilaian, bobot prestasi kerja, komponen penilaian perilaku, dan lainnya. Semoga seluruh pegawai Kementerian Pertanian bisa mengikuti perubahan tersebut. (vav)