Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Alih Fungsi Lahan Belum Optimal, Kementan Kaji Aturan Bareng Pakar

Longgarnya pemberian izin alih fungsi lahan dengan mengatasnamakan pendapatan daerah (PAD) menjadi ancaman serius untuk  pertanian. Hal tersebut diperparah dengan banyaknya maladministrasi dan malpraktek yang menyebabkan lahan pertanian semakin berkurang. Padahal dalam UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. UU No. 41/2014, terkait alih fungsi lahan telah diatur dengan baik.

“Pada dasarnya norma pengaturan  dalam memberikan perlindungan lahan pertanian sudah baik, namun dalam implementasinya tidak sedikit pemerintah daerah yang kurang konsisten dan komitmen. Di pemerintah daerah, bahasan LP2B masih belum menjadi isu utama,” ungkap Prof. Achmad Suryana, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian. Isu LP2B ini bukan isu sektoral atau regional, namun menjadi masalah nasional karena berkaitan dengan ketahanan pangan, sehingga fungsi pembinaan dan pengawasan dari Pusat harus terus ditingkatkan.


Guru Besar FH Unpar Koerniatmanto menambahkan bahwa pada dasarnya tata kelola secara teknis dan aturan turunan dari UU yang mengatur LP2B sudah ada dalam PP No. 1/2011, PP No. 12/2012, PP No. 25/2012, dan PP No. 30/2012. Sehingga sebenarnya sudah tidak ada alasan terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.

“Dalam Teori Hukum Fisik, seharusnya masyarakat sudah mengetahui pengaturan UU No. 41/2009,” papar Koerniatmanto dalam Webinar Biro Hukum tentang Implementasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Disiarkan secara live streaming Youtube di Kanal Hukum Pertanian Indonesia, Sabtu (26/9/2020), “Saat ini seharusnya Pemerintah Pusat memberikan reward dan punishment bagi pemerintah daerah yang mau konsern pada LP2B yang sangat terkait dengan ketahanan pangan. Hanya saja, menurut Koerniatmanto, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum yang ada di Indonesia masih menganut prinsip seperti culture steelsel yang merugikan petani.

Pemerintah belum berkemauan kuat untuk meningkatkan agroindustri. Padahal agroindustri ini dapat menggairahkan petani untuk terus bertani,  karena hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah pun, khususnya Kementerian Pertanian, perlu mengembangkan komoditas pertanian dengan diversifikasi agar ketergantungan terhadap impor berkurang.            Permasalahan impor akan memperkeruh keadaan dengan banyaknya importir yang hanya mencari keuntungan.. Belum lagi Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi yang tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi pemerintah kabupaten/kota, juga importir yang melanggar aturan dalam LP2B.

Narasumber lain, Bachtiar Baetal, Dosen Hukum Universitas Pamulang, memandang perlu adanya rekaysa hukum dimana pemerintah daerah diberikan kewajiban hukum untuk mengimplementasikan kebijakan di bidang LP2B melalui reward atau punishment seperti yang dipaparkan sebelumnya oleh Koerniatmanto.

“Pemberian insentif yang sebenarnya sudah diatur dalam PP No. 12/2012 nampaknya belum dipahami secara utuh. Perlu review ulang UU No. 41/2009, updating, sinkronisasi  dan harmonisasi peraturan agar tidak terjadi distorsi pada implementasi di lapangan khusunya pemerintah daerah,” katanya, “Insentif pun seharusnya tidak fokus pada infrastruktur dan sarana prasarana pertanian saja, namun perlu juga insentif diberikan langsung pada petani.”