Tiga K/L Bahas Tingkat Pelindungan Negara Yang Layak Dalam RPP Karantina
Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membahas tingkat perlindungan negara yang layak untuk dimasukan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Perlindungan negara dari masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK harus menjadi bagian dalam peraturan pelaksanaan UU Karantina ini," kata Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Hari Maryadi di Bogor, Kamis (24/9/2020).
Dia menyebutkan, mekanisme rapat pembahasan antar K/L harus terus menerus dilakukan agar substansi teknis yang saling bersinggungan dapat dikoordinasikan. “Hubungan kerja sama dan koordinasi yang erat akan berimplikasi positif terhadap terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik," lanjut Hari.
Tingkat perlindungan negara yang layak, kata Hari, dilaksanakan dengan analisis risiko yang didasarkan pada aspek teknis untuk mengetahui potensi risiko penyakit jenis asing invasive, dan produk rekayasa genetik. Selain itu juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya.
Kementan, KKP, dan KLHK sepakat pembahasan didasarkan pada outline yang telah disepakati sebelumnya. Dalam outline, tingkat perlindungan negara yang layak masuk ke dalam pembahasan bab penyelenggaraan karantina. Untuk merumuskannya, penyelenggaraan karantina hewan, karantina ikan, dan karantina tumbuhan akan diformulasikan menjadi satu karena pengaturan di setiap bidang karantina berbeda-beda.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian