Gairahkan Bisnis di Tengah Covid-19, Kementan Siap Ubah Aturan Kandang Indukan
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai kebijakan impor tentang Indukan perlu diubah agar ketersediaan ternak ruminansia terkendali di tengah pandemik Covid-19. Aturan impor terkait penyediaan kandang 5% bagi Indukan akan memukul bisnis feedloter dan akan berdampak buruk terhadap investasi dan ketahanan pangan. Kekhawatiran ini telah terbukti, selama masa pandemik Covid-19 ketersediaan Bakalan berkurang 300.000 ton. Kekurangan ini salah satunya dikarenakan puluhan feedloter telah gulung tikar akibat terdampak kebijakan Covid-19. Dampak lainnya, banyak tenaga kerja tidak memiliki pekerjaan disebabkan feedloter tempat mereka bekerja telah berhenti beroperasi.
“Saat ini dibutuhkan segera perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia untuk antisipasi masa pandemik Covid-19. Sebab dampaknya bukan hanya untuk stakeholders tapi juga untuk negara,” kata Fadjar Sumping Tjatur Rassa, Direktur Kesehatan Hewan, saat menghadiri rapat pembahasan Peraturan Menteri Pertanian tersebut bersama Biro Hukum di Bogor, Senin (21/9/2020).
Menurut Fadjar, penurunan kapasitas kandang Indukan dari 5% menjadi 3% merupakan titik akumulasi yang berimbang untuk peningkatan populasi, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan peneliti Universitas Padjadjaran.
Kandang Indukan sebesar 5% dipastikan akan menggeser keuntungan serta paradigma berusaha feedloter. Sebab selain dibutuhkan biaya besar ,untuk Indukan sapi impor yang terkenal membutuhkan biaya makan banyak, juga karena jarang ada feedloter yang mempunyai 2 model usaha sekaligus. Biasanya mereka akan fokus pada satu model usaha penggemukan saja, tidak merambah ke pembibitan dan pengembangbiakan, begitu juga sebaliknya.
Alasan untuk memilih hanya satu model usaha lebih dipengaruhi karena permodalan. Jika impor indukan masih besar maka dibutuhkan waktu lebih dari tiga tahun untuk perputaran modal sampai mendapatkan anak sapi. Dampaknya semua dana operasional akan tergerus sedikit demi sedikit dan berpotensi mematikan perputaran bisnis feedloter.
Kemitraan dengan peternak, kelompok peternak, dan koperasi peternak tidak banyak membantu, karena modal beli sapi indukan tetap ditanggung feedloter. (GP – Biro Hukum)
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian