Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

SYL: RUU Cipta Kerja Momentum Selaraskan Peraturan Disharmoni

(Jakarta) Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan RUU Cipta Kerja dapat dijadikan sebagai momentum Pemerintah untuk menyelaraskan pengaturan yang disharmonisHal ini disampaikan SYL saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Jumat (10/7/2020) “Berkurangnya kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Pertanian bukan berarti hilang namun ditata kembali di tingkat undang-undang dan akan didelegasikan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam RUU Cipta Kerja,” ujar SYL.


Hanya saja memang dibutuhkan waktu dan harmonisasi yang intens agar U
ndang-Undang  tersebut segera diundangkan. Menjawab kekhawatiran ketidakpastian atau lamanya proses penyusunan peraturan turunannya, SYL menambahkan bahwa Pemerintah secara paralel sedang menyusun RPP tentang peraturan pelaksanaan RUU Cipta Kerja. Direncanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah RUU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan.  Dipastikan dalam waktu tersebut tidak akan terlalu mempengaruhi investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

 

 

 

Konsep perizinan berusaha yang berbasis risiko (RBA) ,berbasis pada kemudahan dan kecepatan telah dirancang Pemerintah dalam peraturan pelaksanaanya. Hal ini dipastikan akan  menjadi angin segar bagi perusahaan dalam negeri dan UMKM, khususnya sektor pertanian.

 

 

 

Demi terwujudnya hal tersebut, SYL menambahkan bahwa Kementerian Pertanian akan mengawal dengan baik RUU Cipta Kerja. Harapannya nanti RUU Cipta Kerja akan menjadi produk hukum yang disusun berdasarkan hati nurani dan selaras dengan cita-cita negara terhadap kemajuan sektor pertanian. (GP/ Biro Hukum)