Tingkatkan Maturitas, Pusat PVTPP Selenggarakan Internalisasi SPIP
Dalam sistem manajemen pemerintah, pengawasan intern merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan sistem pengendalian intern Pemerintah (SPIP) secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep dan pedoman untuk penyelenggaraan SPIP, hingga pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung penyelenggaraan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan SPIP, digunakan alat ukur berupa penilaian maturitas/kematangan SPIP berdasarkan ketentuan Perka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Level maturitas SPIP dibagi dalam lima tingkatan: level pertama adalah sudah ada SPIP namun belum terdokumentasi atau bersifat “Ad Hoc”, level ke-dua SPIP sudah ada dan sudah terdokumentasi namun belum ada implementasi, level ke-tiga sudah ada implementasi, level empat SPIP sudah diimplementasikan dan sudah di-review secara terus-menerus oleh pimpinan, level lima SPIP sudah diimplementasikan dan sudah di-review secara terus-menerus oleh pimpinan serta sudah terintegrasi dan sifatnya real time/online.
Penilaian mandiri oleh Inspektorat Jenderal Kementan di tahun 2019 menunjukkan bahwa level maturitas SPIP Sekretariat Jenderal berada pada level terdefinisi, yang berarti sudah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern belum dilakukan dengan dokumentasi yang memadai. Untuk penilaian mandiri tahun 2020, Pusat PVTPP sebagai salah satu unit kerja di lingkup Setjen telah menyelesaikan pengisian kuesioner yang merepresentasikan sub-unsur sesuai karakteristik level maturitas.
Pada kegiatan Internalisasi SPIP lingkup Pusat PVTPP yang digelar di IPB Convention Center, 18 Agustus 2020, Drs. Nanang Suryana, M.M. (Kepala Subbagian Reformasi Birokrasi dan SPI, Biro Organisasi dan Kepegawaian) menyampaikan bahwa karena SPI merupakan faktor penting dalam upaya membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka perlu kerja sama yang baik untuk dapat menerapkannya. Satuan Pelaksana SPI lingkup Setjen, termasuk Pusat PVTPP, diharapkan dapat menjadi contoh untuk dapat terus meningkatkan penerapan SPIP.
Tim Asesor mengapresiasi Pusat PVTPP yang dinilai cukup baik menjalankan SPIP terutama sebagai institusi pelayanan publik, terlihat dengan komitmennya menyampaikan informasi secara gamblang mengenai organisasi maupun kegiatan kepada publik melalui website dan media sosial. Dr. Heni Nugraha, S.E., M.M. memberikan beberapa rekomendasi, mencakup penyempurnaan prosedur (SOP) dan implementasi manajemen pelayanan berbasis teknologi informasi komunikasi (TIK). Kedua upaya tersebut harus juga disertai dengan evaluasi dan pemantauan serta pendokumentasian yang baik.
(RD-PPVTPP)
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian