Evaluasi Peta Jabatan Lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 384/Kpts/KP.010/6/2017 tanggal 12 Juni 2017, ditetapkan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Dalam penerapannya sampai kurun waktu tahun 2020, banyak jabatan yang sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan.
Dibentuknya jabatan fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, dan Pranata Keuangan APBN, semakin mendorong penyempurnaan peta jabatan. Oleh karena itu pada tanggal 17 Juli 2020 di Hotel Sahira, Bogor, Jawa Barat diselenggarkan pertemuan dalam rangka evaluasi peta jabatan di lingkungan Ditjen PSP.
Permasalahan yang sering ditemukan adanya kecenderungan penambahan formasi untuk mengakomodir kenaikan jenjang jabatan dan pengangkatan perpindahan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional tanpa melihat kebutuhan organisasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penetapan formasi belum dirinci berdasarkan kebutuhan (CPNS, inpassing dan kenaikan jabatan fungsional), serta sebaran pejabat fungsional yang belum sesuai kebutuhan. Evaluasi peta jabatan dilakukan melalui identifikasi sebaran jabatan fungsional berdasarkan analisis pencapaian angka kredit sesuai butir kegiatan perjenjang dan analisis beban kerja. Momentum penyederhanaan organisasi melalui penguatan jabatan fungsional juga sebagai pertimbangan dalam evaluasi peta jabatan. Hasil evaluasi dijadikan dasar penyempurnaan Kepmentan tentang Peta jabatan di Lingkungan Ditjen PSP.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian