Perancang Harus Mitigasi e-Marketplace
Transformasi pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah sekarang mengarah pada pengaturan yang sifatnya terpisah dan tematik. Hal ini ditujukan untuk barang dan jasa yang harganya lebih kompetitif, taktis, dan dapat diakses publik.
Perubahan Perpres 54/2010 ke Perpres 16/2018 memiliki risiko bagi Kementerian Pertanian, karena banyak peraturan baru yang simplikatif serta best practice. Salah satu peran penting adalah kesiapan Perancang lingkup Kementerian Pertanian untuk memahami alur e-marketplace dari sisi hukum.
“Perancang harus paham dan mengerti proses PBJ saat ini. Jangan hanya bergulat dalam legal drafting saja,” tegas Eddy Purnomo, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian dalam Penilaian Dupak dan Peningkatan Kompetensi Perancang Perundang-undangan di Bogor (18/7/2019).
Eddy berharap Perancang dapat melakukan mitigasi e-marketplace agar tidak ada kasus ASN terlibat kasus tender. Menurutnya, Perancang harus menjadi garda terdepan memahami Perpres 16/2018. Sekaligus penyelamat manakala ada persoalan di kemudian hari. Karena secara substansi hukum, Perancang yang memahami ruh dari peraturan tersebut.
Hal ini dikuatkan Yuli Indrawati, akademisi dari Universitas Indonesia, bahwa perancang harus siapa terhadap apa yang akan terjadi dari dampak e-marketplace dalam proses PBJ. Katanya, dimensi hukum PBJ pemerintah meliputi hukum publik dan hukum perdata. Dimana potensi timbulnya kerugian negara sangat besar di sisi ini.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum LKPP, Fadli Arif, menambahkan bahwa potensi kerugian negara akan mengecil apabila pemerintah khususnya perancang dapat cepat menyesuaikan diri. (Gilang)
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian