Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Dorong Investasi dan Kemudahan Izin Usaha, Kementan Ubah Aturan

Untuk mempercepat investasi, kepastian hukum, dan kemudahan usaha di bidang pertanian, Kementan mengubah beberapa peraturan menteri. Perubahan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden beberapa waktu lalu.

 

Peraturan menteri yang diubah antara lain terkait penyederhaan dan percepatan izin usaha di bidang pertanian, menghilangkan kewajiban tanam bawang putih, dan mengganti besaran kepemilikan indukan ternak ruminansia besar ketika melakukan impor. Selain itu beberapa peraturan menteri digabungkan khususnya terkait produk rekayasa genetika dengan pelepasan varietas tanaman dan diterapkan sistem daring dalam peremajaan perkebunan kelapa sawit.

 

"Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi. Di samping itu, pemerintah khususnya Kementan ingin  kepastian hukum bagi petani dan stakeholder lainnya," ujar Kepala Biro Hukum, Eddy Matahari, pada acara rapat di Gedung A Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (25/7).

 

Ia menjelaskan terdapat empat regulasi yang diubah meliputi Permentan Nomor 24 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, Permentan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengembangaan SDM, Penelitian, Peremajaan, Prasarana, dan Sara Perkebunan Kelapa Sawit, Permentan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, dan Permentan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.

 

Pertemuan yang dihadiri semua perwakilan direktorat teknis ini menyepakati penyederhanaan substansi komitmen, percepatan jangka waktu, dan penyederhanaan izin usaha. Adapun mengadopsi cara negara lain dalam memproteksi komoditas pertanian dijadikan salah satu alternatif. Sebab Kementan tidak ingin kebijakan tersebut dinilai melakukan hambatan impor dan pelanggaran WTO Law.(Gilang)