APLIKASI SIRUP V.2.3: Aplikasi Fasilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah aplikasi yang digunakan untuk mengumumkan rencana umum pengadaan satuan kerja tahun berjalan atau di tahun mendatang. Penempatan aplikasi ini tidak seperti aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diletakkan di masing-masing Kementerian/ Lembaga/ Daerah/ Instansi melainkan bersifat terpusat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga terkadang muncul kendala lagging aplikasi ketika aplikasi diakses secara bersamaan oleh pengguna secara massive. SIRUP bisa diakses melalui url: sirup.lkpp.go.id dengan versi yang digunakan saat ini adalah aplikasi SIRUP V.2.3 dengan penambahan pengguna yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Telah disinggung sebelumnya bahwa terdapat perbedaan pada pengguna aplikasi SIRUP yaitu adanya penambahan pengguna aplikasi. Penambahan pengguna aplikasi ini tentu saja mempengaruhi alur proses penggunaan aplikasinya. Bila pada aplikasi sebelumnya proses penggunaan aplikasinya sebagai berikut, proses upload RKAKL dan pemaketan dilakukan oleh KPA yang dibantu oleh Admin RUP, kini berubah menjadi PA/KPA mengunggah dokumen RKAKL ke dalam aplikasi sirup kemudian mendelegasikannya ke PPK untuk dilakukan proses identifikasi paket dan melakukan proses melengkapi paket kemudian mengajukan kembali form paket yang sudah dilengkapi untuk diumumkan kepada PA/KPA.
Aplikasi ini mengakomodir kebutuhan PA/KPA dan PPK bukan hanya mengumumkan paket pengadaan saja sehingga proses pengadaan bisa dilaksanakan, tetapi juga perubahan data paket seperti revisi pengurangan atau penambahan anggaran bila dibutuhkan. Sehingga proses pengadaan dalam suatu instansi tetap bisa dilaksanakan meskipun terdapat perubahan pada data RKAKL. (DS-PUSDATIN)
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian