Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Pesona Seribu: Aplikasi Pelayanan Sertifikasi Benih Perkebunan Virtual Ditengah Pandemi Covid-19 oleh BBPPTP Medan

JAKARTA – Kebutuhan masyarakat terhadap benih perkebunan bersertifikat tidak berkurang. Benih memiliki peran penting dan strategis dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan. Penyediaan benih unggul merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan ekspor komoditas perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

Guna mendukung ketersediaan perbenihan dalam negeri, tahun 2020 ini sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, yang merupakan UPT Direktorat Jenderal Perkebunan memiliki tugas dan fungsi diantaranya pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan ikut berperan besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang pengadaan benih bermutu.

Menyikapi hal tersebut Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, Sigit Wahyudi mengatakan, ditengah Pandemi Covid-19, kegiatan sertifikasi tetap dilaksanakan, tentunya dengan menggunakan metode kekinian yang bisa menjangkau masyarakat tapi tetap mengikuti protokoler yang ada. “Dalam kondisi pandemik ini petani tetap beraktifitas di kebun. Ini terlihat dengan tidak berkurangnya permohonan sertifikasi tanaman perkebunan khususnya benih kelapa sawit, bahkan cenderung meningkat,” kata Sigit Wahyudi, Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan pada keterangan tertulisnya (06/07).

Berdasarkan data BBPPTP Medan, menunjukkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kecambah Kelapa Sawit (SKPKKS) sejumlah 2.310 dokumen dan Sertifikat Mutu Benih (SMB) sejumlah 113 Sertifikat yang telah diterbitkan Balai sebagai bukti sertifikasi, meningkat selama bulan Maret s.d Juni 2020. “Sertifikasi di BBPPTP Medan menggunakan sistem online melalui aplikasi Pesona Seribu. Selama pandemi covid-19 pemeriksaan di lapangan dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) secara virtual melalui media elektronik atau video call (aplikasi whatsapp/zoom/skype),” katanya.

Adapun tahapan aplikasi Pesona Seribu antara lain :

1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Balai secara elektronik melalui aplikasi PESONA SERIBU dengan melampirkan persyaratan yaitu Foto lokasi kebun berbasis geo tagging, Surat pernyataaan dari produsen bahwa benih yang akan disertifikasi sudah seragam, Izin usaha produksi benih, Dokumen asal usul benih, SMB hasil pengujian laboratorium, Dokumen keberadaan SDM, Dokumen kegiatan pemeliharaan kebun, SP2BKS dan Dokumen lain yang dipersyaratkan

2. Produsen membayar PNBP melaui e-billing

3. PBT yang ditugaskan Kepala Balai, melakukan pemeriksaan adminsitrasi

4. PBT menyampaikan tata cara pemeriksaan di lapangan

5. PBT melaksanakan sertifikasi melalui video call/zoom/skype

6. PBT mendokumentasikan sertifikasi secara foto dan video serta membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dikirim ke Produsen untuk ditandatangani dan distempel dan dikirimkan kembali ke BBPPTP Medan

7. Setelah dokumen lengkap, SKPKKS/Sertifikat dapat diterbitkan.

Setelah situasi dinyatakan normal, BBPPTP Medan akan melakukan groundcheck terhadap benih yang telah disertifikasi selama pandemi. (YAW-Bun)