Penetapan Kinerja Individu
Penetapan Kinerja Individu
Penilaian prestasi kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Selanjutnya kegiatan tugas jabatan yang ada dalam SKP merupakan sasaran kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang merupakan kontrak kerja PNS yang dinilai dengan pejabat penilai dengan penilaian meliputi aspek Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sasaran Kerja Pegawai ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja. Sementara Penilaian perilaku kerja meliputi aspek Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan.
Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahu yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Pejabat yang berwenang membuat penilaian Prestasi Kerja PNS adalah pejabata penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. Tujuan penilaian prestasi kerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian Prestasi Kerja merupakan kontrak kerja yang diberikan dan disepakti oleh pegawai yang dinilai dan atasan langsungnya untuk mencapai tujuan organisasi berdasarkan tugas dan fungsi serta Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja mulai diberlakukan pada awal Januari. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam Peraturan Pemerintah ini juga disebutkan bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Seluruh pegawai Kementerian Pertanian diwajibkan untuk menyusun SKP setiap awal tahun dengan melakukan pengisian target tserta capaian kinerja ahunan dan bulanan melalui aplikasi ekinerja. Melalui aplikasi ini, pimpinan juga dapat memantau perkembangan capaian kinerja seluruh pegawai Kementerian Pertanian secara online.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian