Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Kementan Refocusing Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

Dalam rangka penanganan Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Inpres 4/2020 terkait tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementan secara responsif  menindaklanjuti dengan melakukan refocusing kegiatan dalam bentuk: 1). Pencegahan penularan Covid-19; 2). Pengamanan Ketersediaan Pangan; dan 3). Social Safety Net dengan total refocusing anggaran sebesar Rp1,85 T. Sedangkan usulan realokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan adalah sebagai berikut: 1). Pencegahan penularan Covid-19 Rp. 45,00 M; 2). Pengamanan Ketersediaan Pangan Rp198,95 M; dan 3). Social Safety Net  Rp1,60 T. Untuk memperkuat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran percepatan penanganan Covid-19 lingkup Kementerian Pertanian, telah dikeluarkan SE Mentan No.1 Tahun 2020 tentang Strategi Kementerian Pertanian Dalam Rangka Pencegahan dan Perlindungan Dari Dampak Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan SE No.2 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Anggaran lingkup Kementerian Pertanian T.A 2020 sebagai antisipasi dampak pandemi Virus Corona (COVID-19).

Usulan refocusing tersebut telah disampaikan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI pada tanggal 16 April 2020. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin meminta agar refocusing dan realokasi kegiatan dilakukan melalui pemotongan kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada petani. Kementerian Pertanian juga diminta melakukan pemotongan seluruh kegiatan yang berasal dari kegiatan perjalanan dinas (dalam dan luar negeri), rapat dan seminar, serta kegiatan yang tidak prioritas atau kurang mendukung sasaran program sebesar 50 persen dari pagu, sesuai arahan Presiden. (ruri/biroren)