Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Dokumen Lengkap dan Sesuai Menjadi Kunci Kelancaran Administrasi Penugasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

Dukungan kelengkapan dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) menjadi salah satu kunci kelancaran proses administrasi penugasan pegawai Kementerian Pertanian yang akan melaksanakan tugas PDLN. Hal tersebut menjadi kesimpulan “Workshop Evaluasi Penerapan Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri” yang dilaksanakan bagi unit teknis lingkup Kementerian Pertanian pada tanggal 28-29 Februari 2020 di Harris Hotel Malang.

Pertemuan seperti ini dilakukan secara regular mengingat kerja sama internasional bidang pertanian yang semakin meningkat, baik melalui pertemuan-pertemuan internasional, maupun dalam rangka pemanfaatan program pendidikan, pelatihan, workshop, kunjungan, studi banding; yang berdampak pada peningkatan frekuensi perjalanan dinas luar negeri. Prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan akuntabilitas perlu menjadi pegangan bersama dalam pengurusan dokumen PDLN. Hal tersebut menjadi perhatian Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Ade Candradijaya pada saat memberikan arahan dalam pembukaan Workshop PDLN ini. 

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Biro KLN selama tahun 2019, sebagian besar usulan administrasi penugasan PDLN dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Hambatan utama dalam proses administrasi PDLN, diantaranya: waktu pengusulan yang terlalu dekat dengan tanggal penugasan serta dokumen pendukung yang disampaikan belum lengkap dan belum sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Negara Mitra yang ada di Indonesia.  Diharapkan dengan pertemuan ini, koordinasi internal Kementerian Pertanian dan eksternal dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, maupun perwakilan negara mitra di Indonesia, diharapkan menjadi semakin baik. Unit eselon I lingkup Kementerian Pertanian diharapkan dapat memperbaiki kinerja pelayanan pengusulan PDLN dengan melakukan, antara lain: pengusulan PDLN lebih awal, penyampaian dokumen pendukung yang lengkap dan benar, dan melakukan rekapitulasi penugasan PDLN secara tertib. Biro KLN akan terus meningkatkan pelayanan, dengan melakukan: menerbitkan surat edaran Sekjen apabila ada kebijakan ataupun mekanisme baru terkait PDLN, melakukan pertemuan koordinasi secara reguler serta melakukan Sosialisasi / Workshop PDLN.