Penyusunan dan Pembahasan Konsep Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, maka disusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Penyusunan dan pembahasan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 di Hotel Santika Depok. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi, Ir. Nurwahida, M.Si., Biro Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, dihadiri oleh Kepala Bidang lingkup Badan Ketahanan Pangan, serta Tim Penyusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Perhitungan kebutuhan pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan Pusat dan Daerah sudah sesuai kondisi existing, yaitu terdiri dari pejabat struktural yang ditransformasi ke dalam jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, dan pelaksana teknis yang berpotensi untuk menjadi pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Untuk memudahkan dalam mengukur kebutuhan pejabat fungsional AKP di Pusat berdasarkan beban kerja, sedangkan di daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan di Permenpan RB agar lebih valid datanya dalam menghitung kebutuhan pejabat fungsional AKP.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Analis Ketahanan Pangan akan dikonversi dengan angka kredit, dalam penilaian kualitas oleh atasan langsungnya akan ditentukan dengan 6 range penilaian antara 0 – 100 persen. Sebelum atasan langsung menilai akan dilakukan validasi penilaian oleh Tim penilai pada minggu ke 2 (dua) bulan Desember pada setiap akhir tahun. Diusulkan akan ada 2 (dua) periode dalam memvalidasi SKP setiap tahunnya yaitu bulan Juli dan Desember. Validasi pada bulan Juli nilainya akan disimpan dan digabungkan pada penilaian bulan Desember.
Dalam menyusun langkah kerja dan tolak ukur di matrik butir kegiatan AKP diharapkan memperluas ruang lingkupnya yang nantinya akan mewadahi semua kegiatan teknis di Badan Ketahanan Pangan. Apabila ada butir kegiatan yang sama antar bidang tetapi angka kreditnya lebih besar maka bisa diperluas ruang lingkupnya.
Ruang lingkup bisa dibuat berbeda antara pusat dan daerah berdasarkan keperluannya, ada kegiatan tertentu yang hanya dilakukan di pusat maka dibatasi pada ruang lingkupnya hanya untuk pusat saja. Dalam kegiatan pengkajian yang dikerjakan oleh 2 orang maka nilai angka kreditnya dibagi 2, yaitu nilai sebagai individu dan sebagai tim. (JA-BKP)
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian