Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Menilai Kinerja Pejabat Fungsional, Ditjen Perkebunan Adakan Pertemuan Penilaian DUPAK Pengawas Benih Tanaman Tahun 2020

 

Dalam rangka mendudkung program Reformasi Birokrasi, khususnya pengelolaan SDM dengan pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Ditjen Perkebunan mengadakan Pertemuan penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK ) untuk jabatan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT) untuk periode penilaian bulan Januari Tahun 2020  yang dilaksanakan pada 4 - 7 Februari Tahun 2020 di Hotel Sahira Butik Bogor.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Sukim Supandi S.Sos, MM dan Kepala Subdirektorat Benih Tanaman Tahunan Dan Penyegar, Heru Tri Widarto S.Si, M.Sc, yang mewakili Direktur Perbenihan Perkebunan. Dalam sambutannya Sukim Supandi menyatakan bahwa Pengiriman DUPAK secara Online diwajibkan untuk setiap pejabat fungsional bidang pertanian yang berkedudukan dikantor Pusat, UPT Pusat dan Dinas (khususnya yang dinilai oleh Tim Penilai Pusat) yang membidangi Pertanian di Provinsi/kabupaten/kota. Hal ini merupakan salah satu tahapan pola pengembangan karier agar selalu berupaya meningkatkan kinerja, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pejabat professional .

Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai berasal dari unsur Ditjen Perkebunan, BBPPTP Medan, BBPPTP Surabaya dan BBPPTP Ambon. Sedangkan jumlah yang mengusulkan DUPAK sebanyak 105 orang, yang terdiri dari PBT dari Ditjen Perkebunan dan Dinas Provinsi yang menangani Perkebunan.

Hasil Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional PBT perolehan nilai sebagai berikut :

a.    PAK                                                   : 30 orang

1.    Kenaikan Pangkat (KP)                : 13 orang

2.    Kenaikan Jabatan Fungsional      : 16 orang

3.    Pemeliharaan                               : 16 orang

b.  HAPAK                                               : 30 orang

 

 

Dengan tidak adanya ketentuan pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka pejabat fungsional wajib memperhatikan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahunnya. Rapat Pleno menghasilkan usulan PAK dan HAPAK Pejabat Fungsional PBT, dan dituangkan kedalam PAK yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai. (YAW-DITJENBUN)