Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

Keterbukaan Informasi Publik


Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi semakin mendesak. Tujuan penetapan UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 pada prinsipnya bahwa sebagian besar informasi milik badan publik seperti Kementerian Pertanian adalah milik publik, sehingga merupakan informasi yang bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil dan diatur UU, yang dikecualikan atau bersifat tertutup.

Badan Publik seperti Kementerian Pertanian juga wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah. Bahkan lebih lanjut setiap badan publik perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Adapun tingkat capaian kegiatan pengelolan informasi publik saat ini, sebagai berikut : 


1. Telah ditetapkan beberapa kebijakan untuk mendukung penerapan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pertanian, antara lain: 

(1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No.32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lngkungan Kementerian Pertanian; (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 252/Kpts/OT.050/5/2016 tentang Penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Eselon I lingkup Kementerian Pertanian; (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 ttg Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di lingkungan Kementan; (4).SK Mentan No.17/Kpts/HK.060/1/2015 tentang Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Kementerian Pertanian.

1. Semua informasi publik telah dapat diakses secara online melalui:

a. Aplikasi layanan informasi publik (Portal PPID)  https://ppid.pertanian.go.id/

b. Sistem Informasi Pertanian (SIMFORTA) https://simforta.pertanian.go.id/

c. Sistem Dokumen Informasi Publik yang Dikuasai (SIDIK) c. https://sidik.setjen.pertanian.go.id

d. Pencarian Informasi Bidang Pertanian melalui Menu Pencarian pada Website d. www.pertanian.go.id

e. Media televisi e. www.tvtani.tv

2. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan keterbukaan informasi publik pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian antara lain melalui:

a. Kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementan

b. Secara rutin melaporkan kegiatan bulanan pelayanan informasi publik