Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

KEPALA BPPSDMP : KESERIUSAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH SALAH SATU KUNCI SUKSES PEMBANGUNAN PERTANIAN

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Prof Dedi Nursyamsi menyatakan niatnya akan menambahkan Dana Dekonsentrasi Penyuluhan Pertanian (Dekon) untuk 2020 pada provinsi yang realisasinya bagus pada 2019, begitupun sebaliknya.

"Serapan rendah mengisyaratkan pemerintah provinsi tidak komitmen dalam mendukung kegiatan penyuluhan pertanian, padahal penyuluhan terbukti berperan dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian", ucapnya saat membuka acara Pertemuan Konsolidasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian Melalui Dana Dekonsentrasi Periode Semester II Tahun 2019 di Arch Hotel Bogor. (4/12/2019)

BPPSDMP mencatat hingga 4 Desember 2019, tercatat tiga provinsi dengan realisasi Dekon terendah yakni Sulawesi Utara hanya 65,21%, DKI Jakarta (76,12%) dan Kalimantan Utara (76,92%). Sementara realisasi tertinggi penggunaan Dekon 2019 adalah Lampung (86,78%), Jawa Barat (86,36%) dan Jawa Tengah (84,06%).

"Realisasi penggunaan Dana Dekon 2019 di 34 provinsi mencapai Rp396 miliar atau 82 persen. Serapan tertinggi Lampung, Jabar dan Jateng, sementara yang terendah adalah Sulut, DKI Jakarta dan Kaltara," ujar Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) Leli Nuryati. Menurutnya indikator utama komitmen, kesungguhan dan kerja keras pemerintah daerah pada sektor pertanian adalah mendukung kegiatan SDM pertanian yakni penyuluh pertanian di seluruh Indonesia. 

Dedi Nursyamsi kembali mengungkapkan, dinamika penyuluhan ini terjadi setelah digulirkannya UU Otonomi Daerah (UU 32/2004) yang menarik posisi penyuluh dari pusat ke daerah. Kemudian di tahun 2006, muncul UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan. Dimana pada tahun tersebut, muncul rumah bersama penyuluh dalam bentuk Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K).

Sayangnya, di tahun 2014 lahir kembali UU 23/2014 yang menyebabkan bakorluh masuk ke dalam Dinas Pertanian di tingkat Kab/Kota bahkn Provinsi. Agar kegiatan dan koordinasi penyuluhan pertanian tetap berjalan, Dinas Pertanian mewadahinya menjadi bentuk UPTD, Kepala Bidang Penyuluhan maupun Kepala Seksi (Kasie) Penyuluhan.

"Kalau enggak ada rumah penyuluh, susah dalam implementasinya dan penyuluhnya dalam kondisi mengkhawatirkan. Sehingga dibutuhkan perhatian dari kepala daerah untuk bersama memperhatikan pertanian salah satunya dengan menyelenggarakan dan menyediakan rumah bagi penyuluh," jelas Prof Dedi.

Mirisnya, ada pemerintah daerah yang sulit bersinergi untuk pengangkatan nasib THL TBPP yang sudah memenuhi persyaratan menjadi ASN. "Padahal Rumahnya penyuluh, Bapak Ibunya Penyuluh sudah Bupati dan Walikota bahkan Gubernur," tukasnya.

Dirinya mencontohkan Kementerian Pertanian sudah mengajukan pengangkatan THL TBPP menjadi tenaga PPPK kepada KemenPANRB adalah 11.600. Namun hingga saat terakhir, hanya ada 9.500 orang THL TBPP yang bisa diangkat. "Mereka terganjal surat rekomendasi dan formasi Penyuluh Pertanian di Kab/Kota bersangkutan," ungkapnya. (NK)