Proses Bisnis
Proses bisnis memiliki makna cara menjalankan/mengurus suatu organisasi (manajemen) sehingga dengan kata lain proses bisnis adalah tata kelola. Jika Reformasi Birokrasi dijalankan dengan baik maka akan terwujud Good Governance pada birokrasi pemerintahan. Jika mencermati kondisi birokasi di Indonesia hingga saat ini , maka tidak ada pilihan lain kecuali terus melakukan reformasi birokrasi. Kini saatnya birokrasi pemerintahan menunjukkan jati dirinya yang berbeda dengan sebelumnya, dengan pola manajemen pemerintahan yang baru dan didukung oleh reformasi pada aspek lainnya. Reformasi Birokrasi administrasi publik merupakan suatu gerakan terus menerus dan tidak mengenal kata berhenti. Manajemen pemerintahan senantiasa harus selalu efektif dan efisien sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selalu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pelaksanaan reformasi birokrasi administrasi pemerintahan dilakukan dengan melakukan penguatan proses bisnis. Penyusunan proses bisnis intansi pemerintah mengacu pada Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk membangun dan menata proses bisnis dalam rangka memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif, akuntabel, dan transparan. Penyusunan SOP merupakan salah satu upaya yang tepat dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi menuju kepemerintahan yang baik (Good Governance) dengan mengacu pada Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
SOP disusun berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintah. Aturan ini mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun SOP sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing. SOP yang disusun harus terintegrasi dengan proses bisnis terkait. Penataan proses bisnis dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas dan terukur pada masing – masing unit kerja pemerintah. Muara dari penataan proses bisnis ini, antara lain: 1) Pembuatan atau perbaikan Peta Sub Proses, Peta Lintas Fungsi, dan SOP Makro, termasuk di dalamnya perbaikan standar kinerja pelayanan, 2) Perbaikan struktur organisasi, dan 3) Pembuatan atau perbaikan uraian pekerjaan.
Sejak awal tahun 2016, Kementerian Pertanian telah melakukan pemetaan proses bisnis induk melalui serangkaian proses kajian yang mendalam terhadap rencana strategis, organisasi dan tata kerja, serta uraian tugas pekerjaan yang ada. Selain itu, dilakukan juga dengan focus group discusion (FGD) yang melibatkan seluruh unit kerja eselon I lingkup Kementan. Peta proses bisnis induk tersebut telah diformalkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 718 Tahun 2016. Mengacu pada penetapan ini, Kementerian Pertanian memiliki 16 proses bisnis yang terbagi ke dalam 3 bagian yaitu proses utama, proses pendukung, dan proses manajemen, yakni sebagai berikut:
Selengkapnya:
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian