Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Evaluasi Kinerja Hibah Luar Negeri dan PNBP

Seminar Evaluasi Kinerja Hibah Luar Negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lingkup Kementerian Pertanian pada Jumat, 8 Nopember 2019 dibuka oleh Kepala Bagian Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Atase Pertanian.  Dihadiri oleh peserta dari satker pengelola hibah dan PNBP seluruh unit teknis Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Sebagai narasumber Bapak Teguh Munajat, selaku Kepala Subbagian PNBP, Biro Keuangan dan Perlengkapan; Ibu Nuning Nugrahani, Kepala Subbagian Kerja Sama Program,  Sekretariat Balitbangtan; Bapak Hedriansyah, Kepala Subbagian Pengelolaan Hibah, Direktorat Evaluasi Akutansi dan Setelmen (Dit. EAS), Kementerian Keuangan; dan Ibu Maria Rosalin, Kepala Subbagian Program, Biro Perencanaan.

 

Pemaparan dari Biro Keuangan dan Perlengkapan menjelaskan terkait PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara. Pembahasan PNBP dipandang dari dua perspektif, yaitu: (i) Peluang mekanisme PNBP yang ada pada kegiatan hibah dan (ii) Pengelolaan hibah dengan menggunakan mekanisme PNBP. Penggunaan seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara, dan sebagian PNBP dapat digunakan oleh K/L untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (pasal 2 dan 4 PP 73 tahun 1997). Pada intinya menurut narasumber, optimalisasi PNBP dilakukan dengan peningkatan kerja sama yang dikemas melalui skema atau skenario kerja sama dengan sentuhan komersialisasi, tidak berhenti pada aspek teknologi, dan dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.

 

Lima judul proyek baru yang sedang dijajaki oleh satker Balitbangtan disampaikan oleh Ibu Nuning diantaranya dari donor Global Environment Facility (GEF) dan Asian Food and Agriculture Cooperation Initiative (AFACI). Selain itu narasumber Dit. EAS menegaskan kembali mekanisme penerimaan hibah yang menyatakan bahwa satu naskah perjanjian hibah memiliki satu nomor register hibah dan satu rekening hibah. Tujuan akhir proyek hibah harus sejalan dengan pilar kebijakan nasional yang dikemas dalam rancangan exit strategy untuk direplikasi sebagai rujukan pengembangan diwilayah lainnya, demikian disampaikan narasumber Biro Perencanaan.(RDS/Biro KLN)