Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

PERCEPAT PENGADAAN BARANG DAN JASA: BIRO UMUM DAN PENGADAAN SELENGGARAKAN WORKSHOP SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) KEMENTERIAN PERTANIAN

Tanggal 6 November 2019, Presiden Republik Indonesia telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2019, di Plenary Hall JCC Jakarta. Pada kesempatan tersebut diperintahkan seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk segera memulai pelaksanaan pengadaan barang/jasa setelah Pagu Anggaran ditetapkan, serta meningkatkan penggunaan produk dalam Negeri.

Sehubungan dengan arahan Presiden tersebut dan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Kementerian Pertanian khususnya Satuan Kerja Biro Umum dan Pengadaan, mengadakan pertemuan Workshop SIRUP bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup Kementan di dua tempat, yaitu Yogyakarta, pada tanggal 11-13 November 2019 dan di Bali tanggal 18 – 20 November 2019

 

 

Pada pertemuan itu, dibahas mengenai percepatan pengadaan barang/ jasa yang harus dilakukan oleh KPA dan PPK, karena sampai saat ini, proses Perencanaan pengadaan barang/Barang jasa belum dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai yang diharapkan. Ini dibuktikan dengan seringnya terjadi proses revisi baik pada DIPA maupun pada POK. Penggunaan e-katalog sektoral pada akhir Tahun Anggaran, untuk pengadaan Alat dan Mesin Pertanian menunjukkan bahwa ketepatan proses perencaaan pengadan barang/Jasa masih rendah, sampai saat ini, tingkat kepatuhan Satker dalam menginput RUP dalam Aplikasi SiRUP masih 60%. diharapkan pada Tahun Anggaran 2020 dapat mencapai 100 %.

Ada beberapa hal yang Perlu diperhatikan pada proses Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pertama : Identifikasi kebutuhan. 1). Hanya barang/jasa yang dibutuhkan yang akan dibeli. 2). Dasarnya adalah identifikasi dari barang/jasa apa yang sudah dimiliki. Barang/jasa yang sudah dimiliki dan tidak diperlukan tambahannya maka tidak usah dibeli lagi. 3). CPCL menjadi dasar utama untuk menetukan kebutuhan barang/jasa yang akan dibeli untuk kebutuhan pihak petani. Kesesuaian ukuran, merek, spesifikasi dan jenis haruslah disesuaikan dengan petani yang akan menggunakan, yang ada di dalam daftar CPCL. Ukuran yang terlalu besar atau terlalu kecil, merfek yang tidak disukai, spesifikasi yang tidak cocok dan jenis yang tidak diinginkan oleh petani menyebabkan barang/jasa yang diadakan tidak digunakan terjadinya pemborosan keuangan negara. 4). Pada saatnya, maka pengadaan barang/jasa hendaklah berorientasi kepada kebutuhan bukan berorientasi kepada anggaran.

Kedua : Penentuan Cara Pengadaan. 1). Swakelola. 2). Non Peenyedia. 3). Penyedia : Tender, Pengadaan langsung, Penunjukan langsung, Seleksi, Seleksi Langsung, e-katalog.

Ketiga : Kapan barang/jasanya akan diadakan.

Kempat : Pengalokasian anggaran.

(GR-BIROUP)