Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Forum Koordinasi Satuan Pelaksana (Satlak) SPI lingkup Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal senantiasa berkomitmen melaksanakan Sistem Pengendalian Internal (SPI). Dalam rangka menjalankan amanat Kepmentan Nomor 224/Kpts/OT.050/4/2016 tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern Lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, forum koordinasi SPI lingkup Sekretariat Jenderal yang ke-4 diselenggarakan pada rabu-jumat, 9-11 Oktober 2019 di Yogyakarta. Forum koordinasi satlak SPI lingkup Sekretariat Jenderal dibuka oleh Sekretaris Jenderal, Dr. Ir. Momon Rusmono, MS. Adapun selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan kegiatan SPI lingkup Setjen oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian. Selain itu, disampaikan juga terkait dengan inventarisasi perkembangan risiko kegiatan utama SPI lingkup Setjen dan Pengelolaan LK/LBMN dan tindak lanjut temuan BPK-RI oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan.

SPI bertujuan untuk mengidentifikasi secara dini jika terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai rencana strategis instansi. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan sampai evaluasinya di tingkat lapangan melalui manajemen pengelolaan yang sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, ekonomis dan transparan dapat mendukung tercapainya pembangunan pertanian nasional dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

(AK/Biro OK)