Finalisasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2017
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selanjutnya, Pelaksanaan reformasi birokrasi untuk tahun 2015-2019 diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.
Untuk menilai kemajuan dan hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) sebagaimana arah yang telah ditetapkan, perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan RB secara berkala. Berpedoman para Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, tahapan pertama dilakukan oleh instansi pemerintah secara mandiri (Self Assesment) atau disebut sebagai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Tahapan evaluasi selanjutnya oleh pihak eksternal yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB.
Dalam rangka PMPRB Tahun 2017, Inspektorat Jenderal sebagai penanggungjawab pelaksanaan evaluasi pelaksanaan RB Kementerian Pertanian telah membentuk Tim Asesor PMPRB Kementerian Pertanian. Tim Asesor berkoordinasi dengan Kelompok Kerja RB Kementerian Pertanian sebagai penanggungjawab masing-masing area perubahan melakukan penilaian. Proses penilaian dilakukan dengan mempelajari kelengkapan dokumen dan bukti pendukung lainnya sehingga Tim Asesor meyakini bahwa upaya-upaya reformasi pada area perubahan telah dilakukan. Evaluasi pelaksanaan RB Kementerian Pertanian difokuskan pada penilaian terhadap upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.240/4/2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019.
Hasil PMPRB tahun 2017 untuk pelaksanaan RB Kementerian Pertanian tahun 2016 sebesar 85,78, terdiri atas komponen pengungkit/ proses 54,91 dengan bobot 60 (91,51%) dan penilaian komponen hasil sebesar 30,87 dengan bobot 40 (77,18%). Rincian hasil penilaian sebagai berikut :
Komponen Pengungkit/ Proses (bobot 60%), terdiri atas:
Manajemen Perubahan, nilai 3,99 bobot 5 (79,83%); Penataan Peraturan Perundang-undangan, nilai 3,75 bobot 5 (75%); Penataan dan Penguatan Organisasi, nilai 6,00 bobot 6 (100%); Penataan Tatalaksana, nilai 4,75 bobot 5 (95,05%); Penataan Sistem Manajemen SDM, nilai 14,34 bobot 15 (95,62%); Penguatan Akuntabilitas, nilai 5,14 bobot 6 (85,67%); Penguatan Pengawasan, nilai11,14bobot 12 (92,84%); Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, nilai 5,79 bobot 6 (96,52%).
Komponen Hasil (bobot 40%) terdiri atas:
Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, nilai 15,28 bobot 20 (76,39%); Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN, nilai 7,32 bobot 10 (73,20%); Kualitas Pelayanan Publik, nilai 8,27 bobot 10 (82,73%).
Selanjutnya, sesuai PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2014, hasil PMPRB disampaikan kepada Kementerian PAN dan RB oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan Menteri Pertanian. Untuk memastikan bahwa semua mekanisme evaluasi RB sudah benar, dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan RB pada tahun sebelumnya sesuai hasil penilaian Kemeterian PAN dan RB, pada tanggal 26 April 2017 bertempat di Ruang Rapat Achmad Affandi Gedung B Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, dilaksanakan pertemuan dengan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III, Kementerian PAN dan RB, Naptalina Sipayung, SH., MAP. Hadir dalam acara Sekretaris Itjen, Inspektur lingkup Itjen Kementan, Kepala Biro OK, Tim Asesor PMPRB, Pokja RB, dan perwakilan Unit Kerja Eselon I. Melalui pertemuan ini diharapkan hasil evaluasi RB dan rencana tindaklanjut dalam rangka perbaikan RB Kementan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan birokrasi Kementerian Pertanian.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian