Inspektorat Jenderal Kementan Lakukan Evaluasi Program #BEKERJA
Jakarta (07/10) Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Program ini bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Sebagai wujud implementasinya, Kementerian Pertanian menyusun Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera #Bekerja berbasis pertanian dalam bentuk usaha ternak ayam/itik maupun budidaya tanaman hortikultura guna meningkatkan pendapatan RTM sebagai peserta kegiatan.
Sesuai Kepmentan Nomor : 58/KPts/OT.050/M/1/2019 tentang Tim Pelaksana Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun 2019, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian selaku APIP Kementerian Pertanian mempunyai tugas sebagai tim evaluator, sehingga dapat merumuskan indikator evaluasi kegiatan #Bekerja dengan cara melakukan peninjauan dan monitoring sesuai dengan kriteria yang yang telah ditetapkan dan melaporkan hasil evaluasi kegiatan #Bekerja kepada Menteri Pertanian.
Sebagai langkah persiapan untuk melakukan evaluasi, Inspektorat Jenderal mengadakan rapat pembahasan Evaluasi Program #Bekerja Tahun 2019 yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 di ruang Rapat SPIP Itjentan.
Acara dibuka oleh Inspektur IV IGMN Kuswandana dan dihadiri oleh Bambang Irawan, Endro Gunawan dari Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Penanggung Jawab Kegiatan Eselon I lingkup Ditjen PKH, Ditjen Hortikultuta, Ditjen Perkebunan, Badan Litbang Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Auditor lingkup Itjentan.
Dalam arahannya Kuswandana menekankan bahwa syarat menjadi tim evaluator adalah profesional, independen dan berani mengevaluasi, artinya tim evaluator harus berintegritas tinggi terhadap hasil kegiatan yang dievaluasi.
Narasumber dari Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Sekretaris Jenderal Dr. Bambang Irawan dan Endro Gunawan, Ph.D dalam paparannya tentang Metode Evaluasi Program Bekerja Kementan 2019. Hadir dalam acara ini penanggung jawab kegiatan eselon I lingkup Ditjen PKH, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, Badan Litbang Pertanian danBadan Ketahanan Pangan, serta Auditor lingkup Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Dalam arahannya Kuswandana menekankan bahwa syarat menjadi Tim Evaluator harus profesional, independen, dan yang tidak kalah pentingnya adalah berani mengevaluasi. Artinya, Tim Evaluator harus mempunyai integritas yang tinggi terhadap kagiatan yang dievaluasi, imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama juga dipaparkan tentang Metode Evaluasi Program #Bekerja Kementan Tahun 2019 oleh Bambang Irawan dan Endro Gunawan. Indrastari-Humas Itjentan.
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian