Pertemuan Evaluasi Pembangunan Pertanian Nasional Tahun 2019 (Guna Menjamin Tercapainya Sasaran Pembangunan Pertanian Periode Tahun 2015-2019)
Tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2014-2019, sehingga merupakan tahun penting bagi pencapaian target, baik yang ditetapkan secara tahunan maupun lima tahunan. Selain itu, Tahun 2019 juga penting karena merupakan tahun penyusunan program dan kegiatan pada RPJMN periode 2020-2024.
Agar kegiatan-kegiatan yang disusun dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, perlu memperhatikan hasil pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan sangat penting dilaksanakan dalam rangka mengetahui pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan berdasarkan indikator sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Selain itu, pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan diperlukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Abdul Basit dalam Pertemuan Evaluasi Pembangunan Pertanian Nasional Tahun 2019 di Yogyakarta tanggal 16 Oktober 2019.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa target-target komoditas strategis nasional diturunkan dan dibagi habis sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten, sehingga daerah mendapatkan anggaran untuk mencapai target tersebut sampai tahun anggaran berakhir. Dinas lingkup pertanian Provinsi/Kabupaten sebagai penanggung jawab Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian di daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang difasilitasi melaluai Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di wilayahnya masing-masing. Namun terkadang kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian masih dianggap tidak penting bahkan dipandang sebelah mata. Hal ini antara lain tercermin dari rendahnya realisasi fisik dan anggaran pada beberapa satker lingkup Kementerian Pertanian. Bahkan sampai dengan Triwulan III 2019, masih ada satker yang realisasinya 2.20% yang kemudian berdampak terhadap realisasi anggaran di Kementerian Pertanian yang hingga hari ini baru mencapai 51,63%. Tentunya hal ini dapat dipahami mengingat 58.67% anggaran Kementerian Pertanian dialokasikan ke daerah.
Kepala Biro juga mengingatkan para Sekretaris Dinas, agar meningkatkan kedisiplinan pelaporan kegiatan dan anggaran melalui berbagai media pelaporan yang sudah ditentukan, sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah dapat terus dipantau dan dapat dijadikan bahan evaluasi dan pengendalian, serta feed back bagi perencanaan selanjutnya. Bagi daerah yang tidak tertib pelaporannya atau bahkan melakukan kesalahan pelaksanaan (TGR) akan menjadi bahan pertimbangan untuk mendapatkan anggaran APBN tahun berikutnya.
Oleh karena itu, melalui Pertemuan Evaluasi Pembangunan Pertanian Tahun 2019 ini diharapkan daerah mendapatkan alternatif pemecahan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta mampu menetapkan komitmen pencapaian target sampai dengan akhir tahun 2019. Hasil Pertemuan Evaluasi ini nantinya dapat menjadi bahan masukan bagi Dinas lingkup Provinsi dan Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2019 dan 2020 serta dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di daerah dengan tidak melupakan fungsi pengawasan, dimana kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (Ruri-Biroren).
Video
Info Terpopuler
- Berikut Daftar 17 Jabatan Fungsional ASN Bidang Pertanian
- Sinergitas Kesekretariatan Kementerian Pertanian
- Pelamar CPNS Kementerian Pertanian tembus 35 Ribu Orang
- SISTER, Aplikasi Sertifikasi Memudahkan Dalam Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
- Pembinaan dan Penguatan Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Pertanian