Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Upaya Inventarisasi Aplikasi Elektronik di Kementerian Pertanian: Pusdatin Kembangkan Web Katalog Aplikasi Sebagai Sumber Data Rincian Aplikasi

Pemanfaatan teknologi informasi bagi penyelenggara negara (pemerintah) merupakan keharusan di era Industri 4.0 saat ini. Pemerintah pusat mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (e-government) dapat dilaksanakan pada semua sektor. Dalam mewujudkan e-government tersebut, pemerintah telah mengesahkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Diawali dengan diterbitkannya Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) No. 06 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan terbitnya peraturan undangan tersebut, terutama Perpres No.95 tahun 2018 tentang SPBE, ini membuktikan bahwa saat ini pemerintah serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-government) secara menyeluruh dan saling berhubungan dalam suatu sistem administrasi pemerintahan, demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. Tujuan utama dari pemanfaatan teknologi informasi ini adalah upaya penyelenggaraan pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat agar lebih efektif, efisien, responsif dan transparan. Pemanfaatan teknologi informasi ini juga dapat meningkatkan kualitas diri, sikap inovatif, daya saing, efektivitas dan efisiensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya.

Kesadaran atas pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dapat terlihat dari berbagai macam pengembangan aplikasi dan sistem informasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja dalam lingkup Kementerian Pertanian. Setiap unit kerja berlomba-lomba untuk meningkatkan pelayanannya dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Demi meningkatkan pelayanan publik oleh Kementerian Pertanian pada umumnya dan Pusdatin pada khususnya, Pusdatin menginisiasi adanya inventarisasi aplikasi lingkup Kementerian Pertanian. Sehingga setiap adanya pengembangan aplikasi sistem informasi harus dapat tercatat dan termonitor dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan setiap unit kerja untuk dapat memonitoring setiap aplikasi yang dimilikinya.

Pada saat ini telah dikembangkan web Katalog Aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk inventarisasi aplikasi lingkup Kementerian Pertanian. Tujuan utama pengembangan aplikasi tersebut adalah untuk menjadi sumber data rincian aplikasi, termasuk nama aplikasi, uraian singkat deskripsi aplikasi, versi, jenis aplikasi, URL, daftar PIC/Contact Person tiap-tiap eselon 1 pemilik aplikasi, serta spesifikasi teknis aplikasi yang meliputi lokasi server aplikasi dan database, IP Address, platform aplikasi, dan platform database yang digunakan oleh masing-masing aplikasi. Web ini dapat dimanfaatkan oleh masing-masing PIC dari tiap-tiap eselon 1 pemilik aplikasi, untuk menyimpan berkas-berkas yang berkaitan dengan aplikasi seperti dokumen Panduan Pengguna Aplikasi, Source Code Aplikasi, SK dasar hukum adanya aplikasi, serta dokumen Teknis Pengembangan Aplikasi tersebut.

Pada saat ini telah terdaftar sejumlah 652 aplikasi yang bersumber dari data subdomain yang terdaftar di Pusdatin. Daftar aplikasi ini tersebar dari masing-masing eselon 1 pemilik aplikasi tersebut. Kedepannya, data ini dapat dikembangkan lagi untuk menginventarisasi aplikasi-aplikasi yang berada didalam masing-masing subdomain, karena satu subdomain dapat terdiri dari beberapa aplikasi. (DS - Pusdatin)