Loading...

Reformasi Birokrasi

Kementerian Pertanian, RI

img

Pemantauan Kedisiplinan Oleh Agen Perubahan PSEKP

Bogor - Pada tanggal 26 September 2019, Agen Perubahan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) telah melakukan Pemantauan Kedisiplinan di lingkungan kerja PSEKP. Agen Perubahan PSEKP terdiri dari Ikarianto Haryadi (Kabag Umum), Eni Widjajati (Kasubbag. Kepegawaian dan Rumah Tangga), Mewa Ariani (Peneliti Utama PSEKP), Kurnia Suci I.(Ketua Kelompok Peneliti Sosial Budaya Pertanian), dan Frans B.M. Dabukke (Kasubbid. Kerjasama).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 481/KPTS/OT.240/A/7/2019, Kementerian Pertanian telah lantik 35 (tiga puluh lima) Agen Perubahan pada tanggal 27 Agustus 2019.

Indikator Kedisiplinan yang dimonitor dalam kertas kerja, dilaporkan ke Biro Oraganisasi dan Kepegawaian terdiri dari:

1.   Kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja;

2.   Warna dan Model Seragam Dinas Kementan;

3.   Kelengkapan atribut dan nametag;

4.   Keberadaan di ruang kerja pada jam kerja.

Rencana Aksi yang dilakukan Agen Perubahan PSEKP:

1.         Pemberitahuan tentang disiplin jam kerja dan kinerja pegawai diumumkan melalui Speaker:

a.   Pukul 07.30 : “pegawai telah berada di tempat kerja dan siap melaksanakan tugas pekerjaan masing-masing, efisiensi penggunaan sumber daya energi (lampu, computer, AC) dengan mematikan aliran listrik ketika tidak digunakan. Menghemat penggunaan air.”

b.   Pukul 11.00 : “Pegawai menggunakan waktu istirahat pukul 12.00 dengan efektif untuk ibadah shalat/makan dan kembali ke tempat kerja tepat jam 13.00.”

c.   Pukul 15.30 : “Memastikan pegawai telah mengisi catatan kinerja harian/ aktivitas harian ke dalam aplikasi e-kinerja dan ucapan terima kasi kepada pegawai yang telah berkinerja.”.

2.         Pembagian piket (Agen perubahan wajib hadir lebih awal dari pegawai)

3.         Menghimbau pegawai untuk memakai seragam dengan warna dan model sesuai dengan ketentuan.

4.     Menghimbau unit kerja dan pegawai untuk mengurangi penggunaan plastik dan kantong plastik pembungkus makanan untuk menjaga pelestarian alam. (Rina/PSEKP)